Anies Baswedan ajak pendukungnya doakan kebebasan dan kemerdekaan Palestina

id Berita hari ini,berita riau terbaru, berita riau antara,Anies Baswedan

Anies Baswedan ajak pendukungnya doakan kebebasan dan kemerdekaan Palestina

Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan awak media di pelataran Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023) setelah mereka naik ke Lantai 2 Kantor KPU RI mendaftarkan diri untuk Pemilihan Presiden 2024 sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta (ANTARA) - Bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengajak para pendukungnya mendoakan kebebasan dan kemerdekaan bagi Palestina usai mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis.

"Mari kita doakan Palestina yang mengalami gempuran dan cobaan," kata Anies.

Seruan untuk kemerdekaan Palestina itu sesuai dengan semangat UUD Negara RI Tahun 1945 yang dimiliki Indonesia, yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa.

"Mari kita dukung Palestina merdeka, bebas dari penjajahan," tambah Anies.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung, partai politik Koalisi Perubahan, dan KPU RI sehingga berkas pendaftaran Anies-Muhaimin memenuhi syarat. Anies pun mengajak pendukungnya menjaga amanat reformasi dan kehormatan proses politik.

"Mulai hari ini tancap gas menyapa semua. Jangkau semua penduduk dan sampaikan pesan perubahan untuk rakyat semua," ujarnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: "AMIN" optimistis raup suara banyak di Banyuwangi

Baca juga: Anies Baswedan nyatakan masyarakat objektif melihat dari rekam jejak