Jakarta (ANTARA) - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan DPR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.
Anas menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.
Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.
Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.
"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” katanya.
Ke depan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta. Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal.
Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.
"Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.
Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honor. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
Menteri Anas menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan honorer.
Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” jelas dia.
Isu keenam adalah digitalisasi manajemen ASN. Serta ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.
RUU ini hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta. Anas menegaskan RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.
Dalam rapat kerja dengan DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa telah didengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi yang ada terkait RUU ASN.
"Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," ujar Doli.
Doli juga menuturkan bahwa Komisi II DPR RI sepakat untuk mengawal sungguh-sungguh terkait RUU perubahan atas UU ASN, termasuk terhadap penyelesaian tenaga nonASN (honorer).
Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI sebut RUU ASN di tahap akhir dan akan lindungi honorer
Berita Lainnya
Jamaah harus selalu kenakan ID Card agar mudah dikenali oleh petugas jika tersesat
18 May 2024 16:19 WIB
Serangan udara sasar rumah dekat MER-C di Kota Rafah, semua relawan selamat
18 May 2024 16:05 WIB
Otorita pastikan layanan pendidikan di Ibu Kota Nusantara setara Jakarta
18 May 2024 15:58 WIB
Fitur multiview YouTube TV kini telah tersedia di ponsel dan tablet Android
18 May 2024 15:51 WIB
Koops TNI Habema bantu masyarakat pasang lampu jalan tiga distrik di Nduga
18 May 2024 15:41 WIB
Menakar mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah kuartal I
18 May 2024 15:26 WIB
WHO: Sudah 10 hari tidak ada pasokan bahan bakar di Jalur Gaza
18 May 2024 15:21 WIB
BRIN membangun dua unit kapal riset kelautan
18 May 2024 15:11 WIB