Pekanbaru (ANTARA) - Puluhan guru yang mendapatkan beasiswa dari Pemprov Riau mendatangi Komisi V DPRD Provinsi Riau untuk meminta solusi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga mereka diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp23 juta.
Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari, Selasa. Perwakilan guru tugas belajar Provinsi Riau, Teguh mengatakan sebanyak 44 orang guru mendapat beasiswa melalui seleksi yang kemudian lulus untuk disekolahkan oleh Pemprov Riau ke Bandung.
"Selama kuliah kami tetap diberi tunjangan. Artinya, selain beasiswa kami diberikan tunjangan selama menempuh pendidikan. Ketika kami selesai kuliah, sudah S2 semua, ada yang doktor disuruh mengembalikan tunjangan selama satu tahun. Kenapa dikembalikan, karena ada temuan BPK," kata Teguh.
Dia menyebutkan ketika diminta untuk mengembalikan para guru ASN ini sudah tidak punya uang. Harusnya dari awal tidak dibayarkan jika akan menimbulkan masalah seperti ini.
"Ketika bermasalah jangan ditagihkan dong ke kami. Yang bayarkan bendahara Dinas Pendidikan. ya kami tidak tahu, kami sedang kuliah," kata Teguh.
Dia menyayangkan kecerobohan pihak Disdik membuat mereka yang menanggung kesalahan tersebut. Sebab, dalam surat LHP BPK itu tercatat bahwa kurangnya monitoring, artinya bendahara Disdik kurang teliti memahami aturan yang mengakibatkan para guru menjadi korban.
"Per orang kurang lebih Rp23 juta kali 44 orang. Kami sudah menghadap ke BPK, kami menyurati BPK serentak. Kemudian kami dipanggil, dari BPK tidak menyurati guru, tapi menyurati pejabat, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Atau gubernur sebagai pimpinan tertinggi, SK itu kan dari gubernur," jelas Teguh.
Dia berharap agar Komisi V dapat memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur untuk mencarikan solusi.
Atas kondisi ini guru, kata dia, terganggu secara psikologis yang berakibat tidak fokusnya selama proses belajar mengajar.
"Jangan ditagih ke kami, karena kami korban. Kami tidak tahu menahu, dan kami tidak punya uang. Jadi kalau bisa pejabat itulah yang bayar. Harusnya jangan ke kita, tapi OPD. Kami stres, setiap ngajar kami tidak fokus, psikologi kami terganggu dengan pengembalian uang yang jumlahnya Rp23 juta," jelasnya.
Wakil Komisi V DPRD Riau Karmila Sari mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi ke Biro Hukum Pemprov Riau. Memang ada perubahan terhadap Pergub-nya hanya saja Disdik lalai dan tidak beradaptasi terhadap aturan yang ada.
Dia sangat memahami keluhan guru yang sulit untuk membayarkan tunjangan itu mengingat kisaran gaji yang mereka dapatkan per bulan tidaklah besar.
"Karena berapa sih gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan. Dan IPK nya tadi pada bagus semua, ada 3,7 ada 3,8. Artinya mereka diberi kesempatan dapat hak mereka, baik secara biaya hidup, pendidikan yang ditanggung Pemprov," kata Karmila.
Komisi V DPRD Riau menampung keluhan guru ini untuk kemudian ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
"Ini kan Komisi V, jadi saya tidak bisa memutuskan sendiri, tentu kami akan memanggil dinas terkait, terutama Dinas Pendidikan, ini yang harus betul-betul supaya perjuangan mereka dalam dua tahun ini selesai," kata Karmila. (Adv)