Bangkinang Kota (ANTARA) - Viral di media sosial tentang Air Sikumbang sebagai dampak surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yang menyebutkan bahwa Air Sikumbang mengandung bakteri coliform.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar telah mengeluarkan kembali surat No440/Dinkes/Kesmas 3/2023/12933 tanggal 9 Agustus 2023 sebagai klarifikasi terhadap surat sebelumnya Nomor 440/Dinkes/Kesmas 3/2023/2395 tanggal 31 Juli 2023 terkait Air Sikumbang.
Dalam surat klarifikasi itu disebutkan sampel air berasal dari jerigen milik seorang warga yang keluarganya mengalami diare. Hasil analisa laboratorium pada sampel tersebut ada kandungan bakteri Coliform 240/100 mlm dan kandungan bakteri coliform itu diduga berasal dari wadah jerigen yang tidak higienis.
Sampel yang dilakukan analisa laboratorium adalah air yang berasal dari usaha pengisian air jerigen dari sumber mata air di Desa Penyasawan.
Agar masyarakat tetap memperhatikan kebiasaan hidup sehat dengan melakukan perebusan air yang akan dikonsumsi.
Menanggapi itu, Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga DinkesKamparAbdullah Kadir menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud apa-apa, hanya menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mengonsumsi air direbus dulu sebelum diminum.
"Masyarakat konsumen agar memperhatikan segi kesehatan, meminum air yang sudah direbus terlebih dahulu, tidak ada maksud melarang menjual Air Sikumbang itu," kata Abdullah Kadir, Kamis (10/8).
Surat edaran itu dibuat bukan tanpa alasan, namun itu disebabkan adanya kasus 21 warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar terkena diare. Ketika ditanya, mereka menyebutkan bahwa karena minum Air Sikumbang. Olehnya, pihak dinas kesehatan melakukan tes laboratorium dan hasilnya air tersebut mengandung bakteri coliform.
Dia mengakui bahwa, ada kekeliruan dalam penyampaian pada surat itu, tidak menyebutkan asal air adalah Air Sikumbang di Desa Penyasawan, hanya menyebutkan Air Sikumbang saja. Akan tetapi di uji laboratorium itu tidak salah, di dalamnya menyebutkan sumber air dari Air Sikumbang Desa Penyasawan yang ada dalam jerigen yang dikonsumsi oleh warga itu.
Kemudian setelah dilakukan uji ke sumber mata air Sikumbang langsung di Desa Penyasawan itu hasilnya nol bakteri coliform dan layak diminum. Hal yang menjadi persoalan itu diduga dari jerigen penampungan air itu sendiri atau dari saluran pengisi ke jerigen.
Hasil pengecekan ke lokasi, dalam penilaian Dinas Kesehatan diduga penyebab adanya bakteri itu ada pada saluran pengisi ke jerigennya. Selang yang digunakan tergeletak saja di lantai dan penampungan yang tidak higienis.
Ia menjelaskan perlakuan higienis itu sangat penting untuk kesehatan yang memenuhi kesehatan secara fisik, kimia dan kandungan mikrobiologi. Kemudian ada ketentuan tahapan dalam pengambilan air dari sumber mata air secara langsung, harus jauh dari pencemaran lingkungan, limbah dan lainnya.
Kemudian harus menggunakan peralatan yang higienis, melalui tahap filtrasi (penyaringan), pembersihan kemasan atau tempat penampungan seperti jerigen dan dengan penutup yang bersih dan terjaga sanitasinya agar tidak terkontaminasi bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.
Lebih lanjut Abdullah, menyarankan kepada masyarakat yang memiliki usaha air minum ini dapat membuat legalitas usahanya supaya aman dan dari Dinas Kesehatan dapat melakukan kontrol setidaknya enam bulan sekali.
Berita Lainnya
Danone Lirik Bisnis Air "Sikumbang"
02 July 2014 23:15 WIB
Indef minta pemerintah untuk mengkaji ulang pembatasan BBM subsidi
12 September 2024 17:00 WIB
Tepi Barat terus diserang tentara Israel, warga di kamp pengungsi Far'a tewas
12 September 2024 16:39 WIB
Rute pelayaran kapal roro Batam-Karimun ditutup sementara mulai 14 September
12 September 2024 16:30 WIB
Pemprov Riau raih Paritrana Award 2024 zona Sumatera
12 September 2024 16:19 WIB
Nilai tukar rupiah merosot di tengah ekspektasi penurunan suku bunga AS
12 September 2024 16:07 WIB
Misi berawak berhasil capai jarak terjauh dari Bumi setelah 50 dekade
12 September 2024 15:51 WIB
Presiden Jokowi minta TNI/Polri perbaiki citra agar semakin dipercaya rakyat
12 September 2024 15:35 WIB