Rengat (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Indragiri Hulu Jawalter Situmorang menyebutkan ada 40 kendaraan terjaring razia yang melalui jalur lintas Timur Sumatra di Pematang Reba pada Rabu.
"Rata - rata karena kendaraan tidak dilengkapi buku kir dan melanggar aturan," katanya di Rengat.
Selain itu, ada juga kendaraan melanggar regulasi, melebihi batas dimensi yang telah ditentukan dengan kapasitas beban layak beroperasi di jalan raya. Oleh karenanya, tim razia gabungan memberikan sanksi terhadap pelanggar.
Sanksi yang diberikan bertujuan pemilik kendaraan tidak merubah spesifikasi kendaraannya guna menjamin keselamatan perjalanan dan tidak merusak jalan.
"Saat ini, masih ada kendaraan yang tidak taat hukum, sementara masyarakat, pemerintah daerah ingin situasi kondusif di jalan raya," ujarnya.
Untuk mengoptimalkan operasi razia kendaraan angkutan itu, Dinas Perhubungan Inhu menggandeng Kepolisian Daerah Riau dan Dinas Perhubungan Riau.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto, melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas (Wasdal), Martian Firnandi menyebutkan, operasi razia adalah terhadap kendaraan Penumpang Umum dan Barang (Penumbar) di jalan lintas timur Pematang Reba.
"Operasi ini guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas di Inhu," ujarnya.
Kendaraan yang kena tilang adalah ada milik pribadi dan juga milik perusahaan. Karena, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, baik uji kir maupun STNK.
Dari keseluruhan kendaraan yang dilakukan penilangan rata-rata berasal dari luar Provinsi Riau. Kendaraan yang terjaring razia langsung ditilang dan sopir diharuskan mengurus surat tilang ke Pengadilan Negeri Rengat.
"Kami berharap, pemilik kendaraan segera melakukan uji kir atau melakukan uji kir ulang jika masa uji kirnya telah mati," pintanya.