Bendahara RSUD Kampar tersangka korupsi segera disidang, berikut harta kekayaannya

id Korupsi bendahara RSUD Kampar,Rsud kampar

Bendahara RSUD Kampar tersangka korupsi segera disidang, berikut harta kekayaannya

Ditreskrimsus Polda Riau saat pengungkapan kasus dugaan korupsi oleh bendahara RSUD Kampar (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyatakan berkas perkara dugaan korupsi oleh bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Kampar, berinisial AW lengkap atau P21 dan segera diserahkan ke Kejaksaan.

Selain dinyatakan lengkap, tersangka AW juga diketahui memiliki kendaraan mewah seperti Mitsubishi Pajero Sport, Honda Jazz hingga dua sertipikat hak milik (SHM) serta uang rekening Rp853 juta di Bank BTN.

Unit tersebut merupakan hasil dugaan korupsi di RSUD Kampar atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AW dari tahun 2017 sampai 2018.

"Berkas perkara tersangka AW dinyatakan lengkap atau P21. Nanti siang akan kita tahap II di Kejaksaan Tinggi Riau," sebut Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Faisal Ramzani, Senin.

Selain itu, AW sebagai Bendahara RSUD Bangkinang diduga melakukan penggelembungan secara sistematis selama dua tahun anggaran. Hal itu terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Bendahara tidak tertib, tidak mencatat transaksi pengeluaran dan bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara nilainya mencapai Rp6,9 miliar. Hampir tujuh miliar," ungkap Faisal.

Adapun modus tersangka AW salah satunya membuat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp5,4 miliar hingga laporan Rp1,5 miliar.

"Modusnya tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp5,4 miliar lebih. Dia juga membuat laporan pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran semestinya Rp1,5 miliar," lanjutnya.

Selain itu, AW juga melakukan lebih bayar kepada pihak ketiga Rp1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp6,9 miliar.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal satu miliar.

Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.