Dishub Riau periksa kelayakan angkutan dan pasang rambu dukung kelancaran mudik 2023

id Dishub Riau,mudik lebaram 2023,kelayakan kendaraan,riau

Dishub Riau periksa kelayakan angkutan dan pasang rambu  dukung kelancaran mudik 2023

Dokumen - Rambu-rambu jalan (Antara).

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau segera melakukan pemeriksaan kelayakan angkutan mudik lebaran tahun 2023 menindaklanjuti surat edaran Kementerian Perhubungan untuk mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri 2023.

"Pemeriksaan kelengkapan keselamatan kendaraan angkutan mudik lebaran ini untuk memastikan kondisi angkutan mudik lebaran layak beroperasi sekaligus mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan pada saat pemeriksaan maka kelengkapan keselamatan kendaraan akan diperiksa satu persatu, mulai dari kelengkapan teknis sampai kelengkapan secara administrasi.

Dishub Riau segera menurunkan tim untuk mengecek kelayakan seperti kondisi ban, lampu, sein, rem, racun api hingga kotak P3K serta kelengkapan surat- surat kendaraan.

"Kalau ada yang tidak lengkap maka kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi sehingga pemilik kendaraan harus melengkapi lebih dulu. Kita juga minta para sopir agar tertib berlalulintas," katanya.

Selain itu pihaknya juga segera memasang sejumlah spanduk peringatan dan rambu-rambu rawan kecelakaan lalulintas di jalan provinsi seperti di daerah rawan kebakaran di tikungan, persimpangan, serta jalan berlubang dan bergelombang dan lainnya.

Disamping itu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), katanya, juga dapat memasang rambu-rambu peringatan rawan kecelakaan di jalan nasional, dan Dishub kabupaten dan kota juga harus memasang rambu-rambu yang sama guna menekan kasus kecelakaan lalulintas saat mudik lebaran 2023.

"Sejumlah rambu-rambu yang harus dipasang adalah rambu peringatan, karena rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depannya ada sesuatu yang berbahaya. Kemudian rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, rambu tambahan, rambu nomor rute jalan dan lain," kata Andi Yanto.