Pekanbaru, (Antarariau.com) - ZF (43), seorang guru Sekolah Menengah Pertama di Pekanbaru mencabuli NA (15), siswinya di sekolah tersebut sehingga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimum 10 tahun penjara.
"Pelaku telah dimintai keterangan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Josina Lambiombir kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Informasi kepolisian menyebutkan, persitiwa tersebut terjadi ketika pelaku hendak mengantarkan korban seusai pulang sekolah pada Selasa (21/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dengan mengendarai sepeda motor milik ZF, kemudian NA ditumpangi mengarah ke rumahnya melintasi Jalan Pramuka dekat lokasi wisata Danau Buatan Pekanbaru.
Namun di tengah perjalanan, menurut pengakuan korban, pelaku mengajaknya sejenak untuk berjalan-jalan di sekitar lokasi wisata tersebut.
"Pada saat itu dia kemudian menghentikan kendaraannya dan melakukan pencabulan," kata korban di kepolisian.
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah masyarakat di lokasi kejadian yang kemudian melaporkannya ke pihak keluarga korban.
"Tidak terima, maka kemudian keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian," kata Iptu Josina.
Berita Lainnya
Oknum guru BK di Rohul cabuli dua siswinya
03 August 2023 13:11 WIB
Cabuli murid, guru Madrasah Ibtidaiyah di Duri diringkus polisi
22 March 2022 20:21 WIB
Guru mengaji di Siak Kecil diduga cabuli muridnya
17 January 2022 15:07 WIB
Biadab, guru olahraga cabuli muridnya selama tiga tahun
25 December 2020 18:07 WIB
Tega cabuli delapan muridnya, guru ini diringkus polisi
31 August 2019 14:32 WIB
Tega, oknum guru madrasah ini tega cabuli siswinya
28 July 2019 12:09 WIB
Guru SMP cabuli keponakan divonis tujuh tahun
29 March 2019 8:08 WIB
Guru SD di Rohul Cabuli 5 Muridnya, Nyaris Dihakimi Massa
30 January 2018 12:15 WIB