Guru SMP cabuli keponakan divonis tujuh tahun

id guru cabul medan, guru cabuli keponakan, berita riau terbaru

Guru SMP cabuli keponakan divonis tujuh tahun

Terdakwa Kasim Ginting (59) oknum Guru Sekolah Menengah Pertama 8 Medan dihukum tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, karena dinyatakan terbukti besatu mencabuli keponakannya. (Antara Sumut/Foto Istimewa)

Medan (ANTARA) - Terdakwa Kasim Ginting (59) oknum guru SMP N 8 Medan dihukum tujuh tahun penjara, di Pengadilan Negeri Medan, karena terbukti mencabuli keponakannya.

"Terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan,"kata Majelis Hakim diketuai Mian Munthe, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3).

Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan adalah terdakwa merusak masa depan korban serta tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut, ujar Hakim Mian. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut terdakwa Kasim selama10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

JPU Chandra, dalam dakwaannya menyebutkan pada 25 Juni 2017, korban bersama ibu kandungnya Nuratma Tior Nauli Br Hasugian datang ke rumah milik terdakwa Kasim.

Istri terdakwa, merupakan adik kandung dari Nuratma. Korban menjadi anak angkat terdakwa dan disekolahkan selama berada di Medan.

Tidak berapa lama kemudian, pada suatu malam terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan menciumi pipi kiri serta kanan gadis yang masih bersekolah itu.

"Korban terbangun dan mendapati terdakwa sedang memegang dadanya. Spontan, korban marah dan menepis tangan terdakwa," ujar Jaksa.

Baca juga: Lindungi Perempuan, China Pasarkan Korek Api Anti Cabul

Baca juga: Polres Kampar Tangani Dukun Cabul


Kemudian, pada 27 September 2017, korban sedang memasak, tiba-tiba dipeluk terdakwa dari belakang sambil meraba dan meremas organ intim korban.

Pada 30 Oktober 2017, terdakwa kembali menemui korban ke dalam kamar dan memperkosanya. Perbuatan terdakwa yang selama ini selalu merundung korban diketahui Ibunya Nuratma, sehingga dilaporkan ke Polrestabes Medan.