Pekanbaru (ANTARA) - DalamUndang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 1 disebutkan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam ayat 2 dijelaskan pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI. Sementara ayat 3 mengartikan pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa memerlukan ketersediaan dana untuk mencapai tujuan pembangunan. UU 6/2014 tentang keuangan desa dan aset desa pasal 71 disebutkan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Pendapatan desa diatur dalam pasal 72 jo. Perppu 1/2020 bersumber dari pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga serta lain-lain pendapatan desa yang sah.
Dalam pasal 1 angka 2 PP 60/2014 jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana dari APBN diperuntukkan bagi desa ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) dijelaskan dalam pasal 5 PP 60/2014 bersumber dari APBD besaran ADD diatur dalampasal 72 ayat (3) UU 6/2014 jo. Perppu 1/2020 minimal 10 persen dari DAU ditambah DBH yang diterima oleh kabupaten/kota dialokasikan untuk desa setelah dikurangi dana alokasi khusus dan penggunaannya berdasarkan prioritas yang diatur oleh pemerintah pusat dihitung berdasarkan jumlah desa dan dengan memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Dengan diberlakukannya UU 6/2014 itu menjadi peluang bagi setiap desa mengembangkan setiap potensi yang dimiliki secara mandiri sesuai kebutuhan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Desa Salodi Kecamatan Salo merupakan satu dari 251 desa dan 21 kecamatan di Provinsi Riau memiliki 8.800 jiwa. Letaknya dari pusat ibukota Kabupaten Kampar sekitar empat kilo meter ke Bangkinang Kota. Pada 7 April 2022 Desa Salo ditetapkan sebagai Desa Maju berdasarkan pengukuran Indeks Desa Membangun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengukuran status perkembangan desa IDM dengan hasil IKS 2022 senilai 0,96 IKE 2022 0.717 dan IKL 0,533.
Kendati demikian, kondisi wilayahnya tidak memiliki potensi yang cukup sehingga diperlukan kejelian bagi pemimpin wilayah baik camat dan kepala desa untuk mengembangkan pembangunan dalam memenuhi kesejahteraan masyarakatnya karena secara administrasi Desa Salo tidak memiliki sama sekali sumber Pendapatan Asli Desa (PAD). Oleh karena itu, kepala desa melakukan berbagai upaya untuk menggali dan mengembangkan potensi yang ada sebagai sumber PAD.
Berbagai persoalan terjadi yang membuat kepala desa yang baru harus bekerja keras untuk memperbaiki kondisi secara eksternal dan internal, mulai dari persoalan ketidaktransparanan pemimpin sebelumnya terhadap pengelolaan keuangan, penertiban administrasi dan aset.
Persoalan pokok terhadap keuangan desa yang tidak mencukupi atau tidak dapat mengakomodir seluruh kebutuhan ditambah lagi kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada belum mumpuni dalam memahami teknologi secara digital/online melalui aplikasi sehingga harus ada pelatihan khusus.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Desa Salo hanya mengandalkan dana yang bersumber dari Dana Desa Rp1 miliar melalui APBD Kampar dan Alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat setiap tahunnya berkisar Rp600 juta.
Lalu, bagaimana strategi kepala desa dalam menambah pendapatan desa di luar dari Dana dan Alokasi Dana Desa yang juga merupakan sebuah penilaian terhadap kinerja oleh pemerintah pusat untuk kemajuan Desa Salo dengan menggali potensi desa sebagai sumber PAD.
Dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tugas kepala desa salah satunya adalah mengembangkan sumber pendapatan desa.
Strategi
Kepala Desa Salo Ihfasni Arham sejak menjabat Desember 2021 melakukan tugasnya untuk mengembangkan sumber pendapatan desa dengan melihat berbagai potensi yang ada melalui manajemen strategi.
Menurut Usman (2012), Dalam jurnal Rusdin ; 2021; 253 berjudul Strategi Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Fisik Di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan disebutkan bahwa program-program pembangunan perdesaan dapat dilaksanakan melalui strategi atau program pembangunan pertanian (agricultural develompment), industrialisasi pedesaan (rural industralization), pembangunan masyarakat desa terpadu (integrated rural development) dan strategi pusat pertumbuhan (growth centre strategy).
Dalam jurnal Hildawati dan Dia Meirina Suri : 27;2020 berjudul Potensi UEK-SP Kelurahan Rimba Sekampung Untuk Transformasi Menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kota Dumai. Menurut David, 2010:5 disebutkan Tujuan manajemen strategi adalah untuk mengeksploitasi serta menciptakan berbagai peluang baru dan berbeda untuk esok. Menurut Ernie Tisnawati Sule dan Kurniawan Saefullah (dalam Reksohadiprodjo; 136-137), proses manajemen strategi dapat dibagi dua secara garis besar, yaitu perencanaan strategis (strategic planning) dan implementasi strategi (strategic implementation).
Pemerintah Desa Salo setakat ini masih melakukan eksploitasi dan menciptakan berbagai peluang baru, masih dalam tahap pembenahan dan rencana untuk pengembangan pembangunan belum masuk tahap implementasi.
Ada empat peluang potensi sebagai rencana program kegiatan yang dapat digali untuk sumber PAD yakni memaksimalkan peran BUMDes pada bidang perdagangan dan simpan pinjam, membuat MoU dengan pihak pengelola atau pemilik objek wisata Sungai Hijau, memfungsikan kembali lahan seluas 4 hektar milik Persukuan Melayu Paduko yang sudah lama tidur di Desa Salo Timur sampai ke Ridan untuk perkebunan sawit, membuka outlet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tempat-tempat wisata seperti Sungai Hijau dan tempat wisata lainnya.
Rencana ini masih dalam proses persiapan regulasi Peraturan Desa tentang pengembangan objek wisata, begitu juga dengan UMKM baru akan mendata untuk diberikan pembinaan dan bantuan dalam pemasaran. Akan dibuat objek wisata baru di Sialang dengan panorama persawahan dan disana akan dibangun tempat kuliner khas Kampar dengan memberdayakan warga sekitar sebagai juru masak.
"Kita sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan yang ada seperti Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk pengembangan wisata dan UMKM," kata Ihfaz.
Terhadap wisata yang ada seperti Sungai Hijau yang sudah dikenal akan dilakukan kerjasama dengan penandatangan Memory of Understanding (MoU) antara pihak desa dan pemilik objek wisata. Rencananya akan dibuatkan tiket masuk bagi pengunjung oleh pemerintah desa sebagai biaya retribusi dengan memanfaatkan pemuda setempat yang membutuhkan pekerjaan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan desa sebab itu masuk ke wilayah Desa Salo. Selama ini tidak pernah ada kontribusinya terhadap pemerintah desa, namun jika terjadi sesuatu seperti sebelumnya pernah terjadi kebakaran di lahan Sungai Hijau dan adanya wisatawan yang tenggelam maka yang dilibatkan adalah pemerintah desa.
Dari biaya retribusi itu nanti juga akan memberikan feedback untuk lokasi wisata seperti pembukaan akses jalan serta penyediaan fasilitas umum seperti WC tempat ibadah dan penataan lokasi yang memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung. Jalan merupakan faktor terpenting untuk berkembangnya usaha industri wisata ini karena dengan terbukanya akses jalan masuk memudahkan untuk menjangkau lokasi tersulit dan sudah pasti akan meningkatkan jumlah pengunjung datang kesana.
Terhadap upaya pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit telah dibuatkan surat pancung ale dengan Pucuk Adat M. Rasyid Datuk Paduko akan dibantu oleh mantan Gubernur Riau Saleh Djazit untuk tracking lahan tersebut.
Semua rencana itu akan diwujudkan pada 2023 ini dengan harapan dapat terciptanya PAD sebagai sumber pendapatan bagi desa untuk lebih mandiri yang didorong adanya kebijakan pemerintah dalam pengembangan desa wisata di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis.Netty Mindrayani adalah mahasiswa Pascasarajana Ilmu Administrasi Universitas Islam Riau
Berita Lainnya
Strategi pembangunan infrastruktur untuk percepatan program swasembada pangan
07 December 2024 14:17 WIB
Strategi PTPN IV PalmCo dukung program B35
06 November 2024 20:41 WIB
Kapolsek Rupat Utara jelaskan strategi Polri di Pilkada 2024
28 October 2024 16:53 WIB
Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi di retret
25 October 2024 19:18 WIB
MAN 1 Kota Pekanbaru sosialisasikan strategi kuliah di timur tengah
24 October 2024 19:01 WIB
Kematangan strategi modal Rinov/Pitha untuk maju ke 16 besar Denmark Open
17 October 2024 10:57 WIB
Kemenkop UKM paparkan strategi alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM
16 October 2024 16:31 WIB
Aldila Sutjiadi atur strategi antisipasi permainan lawan di pembuka Ningbo Open
16 October 2024 13:49 WIB