Jakarta (ANTARA) - Platform pesan instan WhatsApp didenda 5,5 juta euro atau sekitar Rp89 miliar oleh Komisioner Privasi Data Irlandia DPC karena melanggar aturan soal privasi di kawasan itu.
DPC, diberitakan Reuters, Kamis (19/1) waktu setempat, meminta WhatsApp menilai kembali praktik penggunaan data pribadi untuk memperbaiki layanan. Lembaga itu juga mengeluarkan perintah yang sama pada platform lainnya di bawah Meta Platforms, yakni Facebook dan Instagram.
Platform juga diminta untuk menilai kembali dasar hukum yang mereka gunakan untuk iklan target berdasarkan penggunaan data pribadi.
DPC adalah regulator utama privasi data di kawasan Uni Eropa.
Juru bicara WhatsApp mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan itu. WhatsApp juga meyakini cara mereka beroperasi secara teknis dan hukum sudah mematuhi aturan.
DPC memerintahkan WhatsApp untuk mematuhi aturan di Uni Eropa dalam enam bulan.
WhatsApp sebelumnya pernah dikenakan denda oleh DPC senilai 225 juta euro pada September 2021 karena kebocoran data yang terjadi pada 2018. Platform sedang mengajukan banding untuk kasus itu.
Sampai saat ini DPC sudah menjatuhi denda senilai 1,3 miliar euro kepada Meta Platforms dan mengadakan 10 penyelidikan terhadap layanan mereka.
Baca juga: Rencana baru WhatsApp, pesan suara, voice note bisa diputar di mana pun
Baca juga: Melalui WhatsApp tidak lama lagi bisa kirim uang dan bayar tagihan