London (ANTARA) - Pengadilan Myanmar pada Jumat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara bagi pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, atas lima dakwaan korupsi, menurut seorang sumber.
Putusan itu melengkapi vonis-vonis lain yang telah dijatuhkan kepada Suu Kyi sebelumnya.
Dalam sidang pengadilan tertutup, Suu Kyi, yang ditangkap selama kudeta militer pada Februari 2021, dinyatakan terbukti bersalah terkait penyewaan dan penggunaan helikopter saat memimpin Myanmar, kata sumber itu.
Sumber tersebut menolak disebutkan namanya karena sensitivitas isu itu, sementara juru bicara junta yang berkuasa belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar mereka.
Peraih Nobel Perdamaian atas perjuangannya mendorong demokrasi di Myanmar itu telah menghabiskan banyak waktu di penjara selama pemerintahan-pemerintahan militer.Perempuan 77 tahun itu sebelumnya sudah dijatuhi hukuman setidaknya 26 tahun sejak Desember tahun lalu.
Lima dakwaan dalam sidang pada Jumat masing-masing memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Negara-negara Barat telah mengecam persidangan-persidangan Suu Kyi sebagai tipuan agar dia tetap bisa dikekang di tengah penolakan yang luas terhadap kekuasaan junta.
Suu Kyi memimpin Myanmar selama lima tahun mulai 2015 ketika negara itu menikmati demokrasi setelah 49 tahun kekuasaan militer berakhir. Tapi militer mengambil kekuasaan tahun lalu untuk menghentikan periode kedua pemerintahan Suu Kyi.
Dia telah divonis atas sejumlah kasus dalam 13 bulan terakhir, yang digambarkan oleh Suu Kyi sebagai hal yang absurd.
Beberapa kasus yang didakwakan kepadanya adalah pelanggaran aturan COVID-19 saat berkampanye, kepemilikan peralatan radio secara ilegal, penghasutan, pelanggaran undang-undang rahasia negara, dan berusaha mempengaruhi komisi pemilihan umum.
Junta bersikeras bahwa dakwaan-dakwaan itu sah.
Mereka juga berdalih bahwa Suu Kyi, yang kini ditahan di paviliun sebuah penjara di ibu kota Naypyidaw, telah menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.
Militer menggulingkan pemerintah Suu Kyi dari kekuasaan karena dianggap gagal menangani dugaan kecurangan pemilu 2020 yang dimenangi partainya dengan telak.
Baca juga: Tragis, Myanmar di ambang perang saudara brutal
Baca juga: Aung San Suu Kyi diganjar hukuman 4 tahun penjara
Sumber: Reuters
Berita Lainnya
Harga emas batangan Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
06 May 2024 10:00 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Senin dibuka menguat 36,86 poin
06 May 2024 9:56 WIB
Nilai tukar rupiah pada Senin pagi menguat jadi Rp15.985 per dolar AS
06 May 2024 9:53 WIB
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB