Penyidikan berjalan, tiga jaksa ikuti kasus polisi tikam polisi

id Polisi tikam polisi

Penyidikan berjalan, tiga jaksa ikuti kasus polisi tikam polisi

Gedung Kejaksaan Tinggi Riau di Kota Pekanbaru. (ANTARA/Riski Maruto)

Pekanbaru (ANTARA) - Usai sepekan berlalu, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan penikaman yang dilakukan Bripka WF terhadap rekan kerjanya sesama polisi yaitu Aiptu Ruslan.

"Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) pada 23 Desember 2022," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Selasa.

Lanjutnya, atas SPDP itu pihaknya telah menunjuktiga jaksa yang nantinya bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan.

"Sudah ditunjuk Jaksa P-16. Ada tiga orang jaksa atas nama Syafril, Zurwandi dan Deddy Iwan Budiono. Mereka semua berasal dari Kejati Riau," tuturnya.

Selain itu, disebutkan Bambang bahwa pelaku penusukan Bripka WF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Dalam SPDP diterangkan bahwa tersangka WF akan dijerat Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP," tambah Bambang.

Sebelumnya diketahui seorang polisi bernama Aiptu Ruslan yang bertugas di SPN Polda Riau meregang nyawa usai sangkur menancap di dadanya akibat perkelahian dengan rekan kerjanya di SPN Polda Riau, Selasa (20/12) malam.

Aiptu Ruslan selaku Banit Provos SPN Polda Riau ditikam rekan kerjanya yaitu Bripka WF setelah keduanya sempat cekcok. Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tak mengikuti apel pembagian tugas. Saat itu pelaku menolak mengikuti apel dan dengan alasan sedang bertugas.

Mendengar jawaban tersebut, korban kemudian menyuruh pelaku untuk push up, namun ditolak oleh pelaku. Keduanya sempat cekcok dan adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi lain.

Namun di hari yang sama Bripka WF kembali bertemu dengan korban dan lagi-lagi terjadi perkelahian. Kali ini tak hanya sekedar cekcok, sebilah sangkur menancap di dada kiri Aiptu Ruslan yang membuatnya bersimbah darah hingga berujung pada kematian.