42 Praktek Perjudian Dibongkar Selama 10 Hari

id 42 praktek, perjudian dibongkar, selama 10 hari

42 Praktek Perjudian Dibongkar Selama 10 Hari

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran berhasil membongkar 42 praktik perjudian selama sepuluh hari dilaksanakannya "Operasi Penyakit Masyarakat" di daerah itu.

"Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap itu, ada puluhan tersangka yang sekarang sudah ditahan di masing-masing polres kabupaten dan kota," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.

Menurut Guntur, beberapa kasus judi yang sekarang ditangani oleh pihak polres masih terus didalami dan pelakunya akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Untuk diketahui bahwa judi adalah salah satu targat dari Operasi Penyakit Masyarakat kali ini," katanya.

Kasus perjudian menurut informasi kepolisian marak terjadi di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Riau.

Praktik perjudian menurut informasinya memiliki berbagai modus, mulai dari dilakukan secara kelompok bahkan hingga ada yang terorganisasi.

Kasus judi terbesar sepanjang 2013 di Riau sebelumnya ditangani olem Tim Operasi dari Mabes Polri pada awal Juni lalu.

Tim ini melakukan penggerebekan di dua lokasi judi terbesar di Pekanbaru yakni di Jalan Nangka dan Club XP yang berlokasi di Jalan Sudirman.

Kedua lokasi judi itu selama ini (sebelum digerebek) dilaksanakan secara sangat terbuka dan tanpa ada tindakan tegas dari Polda Riau.

Tim Bareskrim Mabes Polri dikabarkan sudah sejak lama mengintai tempat perjudian tersebut, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.