Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Rengat menerima titipan barang bukti berupa tulang belulang Harimau Sumatera dari Polres Indragiri Hulu, sebagai barang bukti perkara pidana di bidang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.
"Barang bukti itu dititipkan terkait dugaan terjadi pembunuhan terhadap satu ekor harimau Sumatera yang dilakukan oleh tersangka RM dengan cara menjerat dengan menggunakan tali seling baja di desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rupbasan Rengat Mathrios Zulhidayat Hutasoit dalam keterangannya persnya di Pekanbaru, Rabu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rupbasan Rengat Mathrios Zulhidayat Hutasoit, mengatakan dirinya bersama Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Hardian dan jajaran menerima barang bukti tersebut serta memastikan keseluruhan titipan sesuai dengan surat pengantar.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dititipkan berupa satu buah tengkorak kepala harimau, 4 buah taring harimau, 13 buah kuku harimau, 9 buah kumis harimau, 1 buah tengkorak rahang harimau, dan tulang lainnya yang meliputi tulang di bagian rusuk dan kaki harimau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan rasa prihatin terhadap kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya memelihara sumber daya hayati dan ekosistem di Indonesia.
"Harimau merupakan satwa langka yang harusnya dilindungi, bukan dibasmi secara semena-mena seperti ini.
Tidak lupa, beliau juga memerintahkan jajaran Rupbasan Rengat untuk segera menjaga dan merawat barang bukti yang dititipkan dengan sebaik-baiknya sampai masa putusan pengadilan ditetapkan," katanya.
Karenanya katanya lagi, laksanakan amanah secara maksimal dengan melakukan pemeliharaan yang sesuai sehingga barang yang dititipkan tetap terawat dan terjaga. Lakukan pembersihan secara berkala, agar tulang belulang tetap awet dan dapat digunakan sebagai barang bukti yang tetap otentik.
Tindakan ini selain berlaku untuk barang bukti berupa tulang belulang harimau Sumatera, juga untuk semua barang sitaan yang dititipkan negara.
"Tetap jalin sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum agar benda sitaan yang dititipkan tidak menumpuk, melainkan mendapat kepastian hukum yang jelas," ujarJahari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Riau terima titipan tulang belulang harimau sumatera
Berita Lainnya
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Riau gelar donor darah
18 April 2024 16:28 WIB
Kunjungi Rutan Siak, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau lakukan hal ini
09 April 2024 19:35 WIB
Jelang cuti bersama, Kanwil Kemenkumham Riau ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya
01 April 2024 16:01 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau mengajar tentang kekayaan intelektual di SMK Pekanbaru
26 March 2024 10:15 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum
14 March 2024 14:39 WIB
Lima napi di Riau dapat remisi khusus Nyepi, tiga di antaranya warga Malaysia
12 March 2024 16:37 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi penanganan dan pengamanan pengungsi di Pekanbaru
27 February 2024 13:12 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau terbaik I Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum
22 February 2024 17:30 WIB