Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memusnahkan belasan rumah liar atau ilegal yang berada di kawasan jalan protokol dengan cara diruntuhkan dan dibakar.
"Untuk penertiban bangunan atau rumah liar kali ini, kami menyisir sejumlah wilayah yang masuk dalam zona ketertiban kota," kata Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Satpol-PP Pekanbaru, Fadilah, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa siang.
Ia menjelaskan, bahwa sejak operasi digelar pada pagi tadi sudah ada belasan bangunan atau rumah liar pinggir jalan yang telah dimusnahkan dengan cara meruntuhkannya dan membakarnya.
Beberapa diantaranya kata dia, rumah liar yang berada di sekitar Jalan HR Soebrantas dan jalur lintas yang berada di sekitar Kecamatan Tampan dan Rumbai.
"Totalnya kemungkinan ada belasa bangunan atau rumah liar pinggir jalan yang telah dimusnahkan anggota," kata dia.
Dalam operasi penertiban kali ini, demikian Fadilah, diterjunkan sekitar 40 anggota Satpol-PP yang terbagi dalam beberapa kelompok.
Sementara penertiban menurut dia, dilakukan untuk menciptakan situasi dan kondisi lingkungan kota agar tetap asri.
"Ini sudah merupakan tugas kami sesuai dengan peraturan daerah bahwa bangunan harus ditata sesuai dengan perencanaan kota," katanya.
Menurut dia, banyak bangunan liar yang dimusnahkan adalah berbentuk semi permanen dan biasa digunakan sebagai tempat berdagang bagi sejumlah kalangan masyarakat.
Semua menurut dia lagi, dapat dikatakan ilegal karena tanpa memiliki izin dan memang berada pada zona terlarang.
Berita Lainnya
Korban kebakaran rumah di Tanjung Samak terima bantuan
18 April 2024 17:02 WIB
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Agam tertibkan baliho caleg
05 November 2023 19:51 WIB