Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Sektor Sukajadi, Polresta Pekanbaru, Riau, masih mengembangkan perkara peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang melibatkan empat orang sebagai tersangka.
"Empat tersangka itu awal pekan lalu sudah kami amankan, namun kasusnya masih terus dikembangkan," kata Kapolsek Sukajadi Komandan Zurinis kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan, bahwa keempat pelaku itu adalah IS (36), AN (25), SS (27) dan AS 29).
"Mereka adalah warga negara Indonesia yang menetap di beberapa kawasan di Pekanbaru. Anggota mengamankan keempatnya ketika berada di sebuah rumah dekat Perumahan Marpoyan Damai," katanya.
Dari tangan tersangka, kata dia, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dan beberapa paket sabu-sabu serta 'handphone' dan lainnya.
Setelah berhasil ditangkap, kata dia, empat pelaku langsung digirng ke Mapolsek Sukajadi untuk melanjutkan pemeriksaan petugas.
Untuk sementara ini, demikian Kapolsek, pasal yang disangkakan untuk mereka adalah pasal 112 junto pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Polisi terus kembangkan penyidikan kasus narkoba libatkan napi Lapas Bangli
06 May 2023 13:40 WIB
Polisi Muba kembangkan penangkapan kurir narkoba jaringan Riau
08 April 2021 10:49 WIB
Kembangkan Perkara, Polisi Tetapkan 23 Tersangka Bentrok PP Versus LMP
28 April 2016 21:41 WIB
Polisi Kembangkan Penangkapan Kekasih Corby
30 August 2014 12:31 WIB
Polisi Riau Kembangkan Kasus Puskesmas Runtuh
22 October 2013 13:26 WIB
Polisi Kembangkan Penanganan Kasus Perampokan Bersenjata Api
13 September 2013 15:25 WIB
Oknum jaksa Bengkalis yang terima uang perkara narkoba akhirnya dinonaktifkan
13 September 2023 13:58 WIB
Oknum jaksa di Bengkalis diduga terima uang perkara narkoba ternyata belum dinonaktifkan
11 September 2023 20:10 WIB