Polisi Kembangkan Perkara Narkoba Libatkan Empat Tersangka

id polisi kembangkan, perkara narkoba, libatkan empat tersangka

Polisi Kembangkan Perkara Narkoba Libatkan Empat Tersangka

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Sektor Sukajadi, Polresta Pekanbaru, Riau, masih mengembangkan perkara peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang melibatkan empat orang sebagai tersangka.

"Empat tersangka itu awal pekan lalu sudah kami amankan, namun kasusnya masih terus dikembangkan," kata Kapolsek Sukajadi Komandan Zurinis kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan, bahwa keempat pelaku itu adalah IS (36), AN (25), SS (27) dan AS 29).

"Mereka adalah warga negara Indonesia yang menetap di beberapa kawasan di Pekanbaru. Anggota mengamankan keempatnya ketika berada di sebuah rumah dekat Perumahan Marpoyan Damai," katanya.

Dari tangan tersangka, kata dia, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dan beberapa paket sabu-sabu serta 'handphone' dan lainnya.

Setelah berhasil ditangkap, kata dia, empat pelaku langsung digirng ke Mapolsek Sukajadi untuk melanjutkan pemeriksaan petugas.

Untuk sementara ini, demikian Kapolsek, pasal yang disangkakan untuk mereka adalah pasal 112 junto pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.