DJKN Himbau Mahasiswa Tidak Merusak Aset Negara

id djkn himbau, mahasiswa tidak, merusak aset negara

DJKN Himbau Mahasiswa Tidak Merusak Aset Negara

Pekanbaru, 26/11 (antarariau.com) - Kepala Direktorat Jendral Kekayaan Negara Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepulauan Riau Lukman Effendi menghimbau mahasiswa untuk tidak berprilaku merusak aset negara karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

"Satu hal yang harus dicatat bahwa merusak aset negara adalah merusak aset kita sendiri, selain itu juga melanggar hukum. Jika barang negara rusak tentu ini merugikan negara yang berarti juga merugikan rakyat," kata Lukman Effendi dalam program DJKN "Goes to Campus" di Universitas Riau Pekanbaru, Selasa.

Ia menyarankan kepada mahasiswa agar berprilaku tenang dalam mengkritisi sesuatu. Kejadian di tempat lain dimana mahasiswa melakukan pengrusakan baik itu fasilitas bergerak ataupun tak bergerak.

Pengrusakan barang tak bergerak banyak terlihat seperti mambakar gedung baik itu yang punya kampus ataupun kantor pemerintah. Sedangkan untuk barang bergerak seperti mobil banyak juga dijumpai menyendera mobil plat merah.

Hal ini membuat perjuangan mahasiswa menjadi ternoda karena perilaku pengrusakan tersebut yang sebenarnya adalah merusak apa yang dipunyai rakyat.

Lukman menambahkan bahwa barang milik investor yang menanamkan modal di Indonesia itu juga merupakan aset negara ketika perjanjian telah berakhir. Jadi hal itu juga tidak boleh dirusak.

Menurutnya proses demokrasi memang harus ditumbuhkembangkan, namun tidak dilakukan dengan anarkis dan penuh emosi. Sebelum menuntut menurutnya kita harus tahu dulu masalahnya dan kemana akan menuntutnya.

Dalam kuliah umum ini juga disampaikan bahwa saat ini DJKN telah berhasil menghitung jumlah kekayaan barang milik negara. Saat ini total kekayaan barang milik negara adalah Rp 2012 Triliun.

"Inventarisir dan penghitungan terus kami lakukan mulai dari tahun 2006 yang kekayaannya baru Rp 323,52 Triliun menjadi Rp 2012 Triliun pada tahun 2012," tambahnya.

Penghitungan kekayaan negara ini meliputi jalan milik negara, tanah, gedung, dan segala jenis barang yang dibiayai oleh APBN. Kekayaan negara ini tidak termasuk yang milik daerah.

"Kita juga ingin menghitung kekayaan daerah untuk bisa digabungkan dengan kekayaan negara," kata Lukman Effendi.