Biaya Penanggulangan Kebakaran Hutanpun Ditanggung APBD Riau

id biaya penanggulangan, kebakaran hutanpun, ditanggung apbd riau

Biaya Penanggulangan Kebakaran Hutanpun Ditanggung APBD Riau

Pekanbaru, 25/11 (antarariau.com) - Ketua DPRD Riau M. Johar Firdaus menyatakan bahwa seluruh anggota dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan bencana alam untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Riau 2014.

"Semua anggota dewan yang terhormat menyetujui Ranperda penanggulangan bencana alam menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD dan siap untuk dilaksanakan pada tahun 2014," kata M. Johar Firdaus di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya para anggota dewan sempat menjalani perdebatan panjang mengenai Ranperda ini. Darisman Akhmad dari Fraksi PAN mengkritisi penggunaan dana APBD dalam bencana alam yang di dalamnya termasuk kebakaran hutan dan lahan serta longsor.

Dalam Ranperda tersebut ada disebutkan bencana alam meliputi gempa bumi, Tsunami, banjir, kebakaran, Kekeringan dan longsor. Menurut Darisman bencana Kebakaran hutan dan longsor bisa saja tidak disebabkan oleh alam.

Kebakaran hutan di Riau ini menurutnya berdasarkan pengalaman yang ada itu disebabkan oleh ulah manusia. Sehingga menjadi sangat mubazir apabila APBD yang menanggung dampak bencana yang disebabkan oleh perusahaan.

Selain itu longsor menurutnya bisa juga disebabkan oleh manusia seperti aktivitas pertambangan yang membuat struktur tanah bisa longsor.

Menanggapi hal ini anggota Panitia khusus Ranperda Bencana Alam Sumiyati mengatakan bahwa bencana kebakaran yang dimaksud adalah yang disebabkan oleh faktor alam saja. Selain itu ia menambahkan bahwa bencana alam merupakan peristiwa yang tidak diinginkan.

Menengahi hal ini ketua DPRD Riau M. Johar Firdaus mengatakan bahwa ini adalah masalah dampak. Jika memang disebabkan oleh manusia tapi dampaknya besar terhadap masyarakat tentu pemerintah harus membantu.

Sementara anggota dewan lainnya berpendapat bahwa mengenai skala bencana tersebut tergantung kepada penetapannya apakah skala nasional atau daerah.

Akhirnya Darisman menyetujui bahwa mengenai bencana alam yang disebabkan oleh manusia dan berasal dari alam harus ada mekanisme terlebih dahulu apakah ini tanggung jawab pemerintah atau manusia/kelompok yang menyebabkan.

"Tanggungjawab oleh pemerintah bisa melalui persetujuan DPRD dulu," kata Darisman.

Sementara itu penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Johan mengatakan jika Ranperda tersebut harus berdasarkan peraturan lebih tinggi dalam hal ini Undang-Undang no. 24 tahun 2007 tentang bencana alam