Kementerian ESDM dorong perusahaan pertambangan lebih transparan soal lingkungan

id Berita hari ini, berita riau antara, Kemen ESDM

Kementerian ESDM dorong perusahaan pertambangan lebih transparan soal lingkungan

Kapusdatin Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi saat berbicara di Webinar Dialog Kebijakan EITI Indonesia di Jakarta, Senin (12/9). (ANTARA/HO-EITI Indonesia)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong industri ekstraktif di Indonesia untuk lebih transparan sesuai prinsip tata kelola lingkungan, sosial dan perusahaan (ESG).

Pada keterangan tertulis Kementerian EDM yang diterima di Jakarta, Kamis, Kapusdatin ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan, perusahaan yang menerapkan transparansi akan bisa merasakan hubungan baik dengan masyarakat dan secara bersamaan membuat operasional berjalan dengan baik pula.

"Selain itu, transparansi merupakan mandat dari prinsip Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif Indonesia (EITI) dan konstitusi bahwa pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) perlu dipertanggungjawabkan kepada publik, kata Kapusdatin dalam sambutan di Webinar Dialog Kebijakan EITI Indonesia di Jakarta, Senin (12/9).

Ia menjelaskan, pada UUD 1945 pasal 33 diamanatkan untuk mengelola sumber daya alam secara governance yang baik untuk kesejahteraan masyarakat.

"SDA ini bukan milik kita sendiri, tetapi juga milik generasi kita ke depan, bagaimana kita mempertahankan industri ekstraktif ini,” katanya.

Menurut dia, transparansi ini diperlukan adanya keterbukaan belanja sosial dan belanja lingkungan yang dikeluarkan perusahaan.

"Artinya, dengan transparansi itu, perusahaan justru bisa menampilkan bagaimana kontribusinya dalam melindungi dan mengembangkan wilayah sekitar pertambangan sebagaimana mandat dari UU Minyak Gas (Migas) dan Mineral dan Batu Bara (Minerba)," katanya.

Sementara Tubagus Nugraha dari perwakilan Kemenko Marves mengungkapkan bahwa berbagai skema ESG telah sejalan aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Sekiranya masih ada gap, tugas kita untuk bersama-sama memperbaiknya. Pemerintah akan memfasilitasi dan menjembatani gap analysis agar ketentuan lebih mudah dilaksanakan serta harmonisasi dari beberapa standar pelaporan seperti PROPER dan IRMA," katanya.

Sementara Kasi Perlindungan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM Tias Nurcahyani mengatakan, sektor pertambangan dalam negeri diyakini akan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan sebagaimana amanat SDGs20, yaitu memberikan lapangan pekerjaan yang layak dan mendukung pertumbuhan ekonomi (SDG 8), mengentaskan kemiskinan (SDG 1), mengurangi kelaparan (SDG 2), mendorong energi bersih dan terjangkau (SDG 7).

Namun demikian, kontribusi positif tersebut bisa diwujudkan dengan catatan pertambangan dalam negeri dikelola dengan baik. perlu adanya kebijakan melindungi sumber daya alam (SDA) yang ada untuk memulihkan ekosistem akibat dampak buruk reklamasi.

“Sektor pertambangan dalam pemulihan ekosistem dilakukan melalui kegiatan reklamasi dan pascatambang kegiatan yang dapat melindungi keanekaragaman hayati, mengendalikan dampak lingkungan, serta dan membantu memberikan manfaat untuk manusia dan lingkungan (SDG 14 dan SDG 15),” katanya.

Nugroho Indra Windardi dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian KLHK yang juga menjadi pembicara webinar mengatakan implementasi penerapan aspek ESG (Environmetal, Social and Governance), termasuk di dalamnya amdal bukan lagi soal upaya memenuhi tuntutan regulasi.

"lmplementasi penerapan aspek ESG merupakan habit dan awareness dan juga bagian dari aset ekonomi serta tuntutan pasar," katanya.

Baca juga: Kementerian ESDM dan IEA luncurkan Peta Jalan Net Zero Emission Sektor Energi Indonesia

Baca juga: Kementerian ESDM: Jaringan listrik cerdas jadi kunci untuk capai target NZE