Komisi HAM ASEAN Nyatakan Sikap Anti Penyiksaan

id komisi ham, asean nyatakan, sikap anti penyiksaan

Komisi HAM ASEAN Nyatakan Sikap Anti Penyiksaan

Pekanbaru, 6/11 (Antara) - Asisten Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN (AICHR) Dian Anshar mengatakan ASEAN berkomitmen menyatakan sikap anti praktek penyiksaan yang melanggar HAM.

"Sebab ASEAN memiliki modalitas yang sama dimana seluruh negara telah melarang praktek penyiksaan sebagaiman yang diatur di dalam konstitusinya," kata dia dalam surat elektroniknya, diterima Antara Riau.

Berkaitan dengan dialog HAM Jakarta tentang Pencegahan Tindakan Penyiksaaan dikawasan ASEAN baru-baru ini di Jakarta ia mengatakan, komitmen itu sudah sesuai karena kepala negara-negara ASEAN telah mengadopsi Deklarasi HAM ASEAN (AHRD) pada November 2012.

Deklarasi tersebut, katanya melarang praktik tersebut, dan pasal 14 AHRD menyatakan, tidak seorang pun boleh mengalami penyiksaan atau perlakuan dan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

"Bahkan penyiksaan merupakan salahsatu bentuk pelanggaran HAM yang paling serius atau berat. Maka sebagai anggota AICHR, saya memiliki mandat untuk mengembangkan strategi pemajuan dan perlindungan HAM dalam konteks pembangunan Komunitas ASEAN 2015," katanya.

Oleh karena itu, strategi tersebut patut diawali dengan tekad semua setuju Komunitas ASEAN harus menjadi komunitas yang bebas dari penyiksaan.

Selain itu salah satu fungsi AICHR seperti tertuang dalam mandatnya dalam Kerangka Acuan (TOR) AICHR untuk mendukung dan mendorong negara-negara ASEAN meratifikasi berbagai instrumen-instrumen HAM Internasional.

"Namun demikian, terkait adanya disparitas standar pengaturan HAM yang ditunjukkan oleh fakta bahwa dari seluruh negara anggota ASEAN, belum semua meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture [CAT])," katanya.

Sebab, katanya, baru lima negara yakni Kamboja, Laos, Indonesia, Thailand dan Philipina yang meratifikasi CAT.

Dua negara yang telah meratifikasi Protokol Opsional konvensi PBB anti Penyiksaan (OPCAT) yakni Philipina dan Cambodia serta dua negara dalam proses menuju ratifikasi protokol tambahan ini yaitu Thailand dan Indonesia

"Hal ini perlu mendapat perhatian karena adanya rencana pembangunan Komunitas ASEAN yang akan membuka kerja sama lebih luas di antara negara-negara anggota ASEAN. Di sinilah peran AICHR diharapkan untuk dapat meningkatkan standar norma HAM di ASEAN," kata Rafendi.