Imigrasi Cekal Warga Malaysia Tersangka Pembakar Lahan

id imigrasi cekal, warga malaysia, tersangka pembakar lahan

Imigrasi Cekal Warga Malaysia Tersangka Pembakar Lahan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan perintah cegah dan tangkal dua warga negara Malaysia yang menjadi tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di Provinsi Riau.

"Perintah dari kementerian disebarluaskan ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia pada 10 Oktober 2013," kata Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Amran Aris, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, kedua warga negara Malaysia itu merupakan petinggi dari perusahaan kelapa sawit PT ADEI Plantation and Industry yang berlokasi di Riau. Amran menyebutkan nama mereka antara lain, Danesuvaran K.R Singam dan Tan Kei Yoong.

"Kami diminta untuk segera berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau, apabila menemukan dua orang itu di seluruh pintu keluar resmi baik lewat Bandara, pelabuhan maupun jalur darat," katanya.

Menurut dia, masa cekal keduanya berlaku selama enam bulan dan hanya bisa satu kali diperpanjang dengan masa yang sama.