Kamsol akan bongkar paksa usaha liar galian C dan penyakit masyarakat

id galian c,Galian c kampar, bupati kamsol

Kamsol akan bongkar paksa usaha liar galian C dan penyakit masyarakat

Penjabat Bupati Kampar Kamsol rakor tentang galian c ilegal di Kampar

Bangkinang Kota (ANTARA) - Penjabat Bupati Kampar Kamsol meminta kepada dinas terkait dan tim yustisi menindak tegas penambangan Galian C (pasir dan batu) ilegal dan praktik penyakit masyarakat (Pekat) yang marak di wilayahnya.

“Banyak tambang galian c di Kampar ini yang ilegal, maka kita harus tertibkan aktifitas Galian C dan penyakit masyarakat ini yang dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada yang dirugikan,” kata Kamsol saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda serta dinas terkait di aula rumah dinas bupati, Jumat.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dengan adanya Perpres tersebut, masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat.”Ungkap Bupati”.

“Semua jenis usaha penambangangaliancharus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) dan mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya,’ ujarnya.

Dia akan membahas dengan instansi terkait supaya galian c disini bisa diproses jadi legal atau berizin, karena jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut.

Ia mengakui, bahwa aktivitas tambang galian c serta Pekat ini sudah berulang-ulang ditertibkan, dan dalam waktu dekat akan turun lagi kelapangan bersama Tim Yustisi Kampar dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum untuk mengecek izinnya.

Kamsol menegaskan bahwa dalam pertemuan ini akan ditentukan langkah-langkah penindakan penertiban, “Saya tegaskan kalau itu memang masih beraktivitas pelaku usahanya akan kita tutup bahkan akan dilakukan bongkar paksa,” tukasnya.

Sementara Kasatpol PP Kampar Nurbit memaparkan bahwa ada beberapa galian c di salah satu kecamatan terdapat kegiatan menggunakan mesin sedot di Daerah Aliran Sungai yang diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pelaku Usaha ini dilarang melakukan aktivitas penambangan sampai adanya Izin dan Peraturan Undang-undang, bagi yang melanggar akan diproses Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa usaha warung remang-remang yang ada di Bukit Payung telah dilakukan upaya penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP), mereka sudah pernah di putuskan Pengadilan Negeri Bangkinang bersalah, untuk itu kalau pelaku usaha masih melakukan aktivitas disarankan untuk dilakukan pembongkaran paksa melalui Penetapan Pengadilan.