Disperindag Pekanbaru Larang Penjual Elpiji Diatas HET

id disperindag pekanbaru, larang penjual, elpiji diatas het

Disperindag Pekanbaru Larang Penjual Elpiji Diatas HET

Pekanbaru, 5/10 (antarariau.com) - Aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melarang penjual elpiji ukuran tabung tiga kg menjual diatas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000.

"Bila menjual diatas Rp14.000 itu sudah melanggar aturan dan dapat merugikan warga miskin," kata Kepala a Seksi Meterologi Disperindag Pemkot Pekanbaru Mega Miko di Pekanbaru, Sabtu.

Pernyataan tersebut sehubungan harga eceran elpiji ukuran tabung tiga kg di Kota Pekanbaru belakangan ini mencapai Rp17.000 sehingga warga mengeluh atas kenaikan tersebut.

Padahal konsumen elpiji tiga kg tersebut seharusnya adalah warga kurang mampu yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Namun warga yang mampu di Pekanbaru juga memborong elpiji tiga kg meski seharusnya menggunakan tabung isi 12 kg sesuai aturan penggunaan kartu kendali.

Menurut dia, bahwa pihaknya berupaya untuk menelusuri penjual elpiji dengan harga relatif mahal tersebut.

Beberapa hari lalu, pihak Disperindag Pemkot Pekanbaru menemukan pengecer menjual elpiji tiga kg diatas HET kemudian mendata agar tidak mengulangi lagi penjualan dengan harga mahal.

Demikian pula banyak pengecer yang menjual elpiji tanpa ada surat izin dari Disperindag setempat dan PT Pertamina.

Masalah penjualan elpiji tiga kg itu merupakan dilema, karena yang menaikkan harga tersebut juga pedagang kecil untuk menghidupi keluarga, maka sulit untuk menindak.

Sejumlah warga mengeluh karena elpiji tiga kg harganya mahal, seperti yang dialami Ny. Masniar (37) warga RT 02/07 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai dan Karyono (40) penduduk Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

"Harus ditindak penjual elpiji diatas harga resmi," kata Masniar, ibu empat anak yang suaminya merupakan pedagang makanan keliling.