Lapas dan Rutan Riau akan buka layanan kunjungan tatap muka

id Kanwil Kemenkumham Riau

Lapas dan Rutan Riau akan buka layanan kunjungan tatap muka

Layanan kunjungan secara tatap muka kepada warga binaan di Riau kembali dibuka. Foto:Antara/HO-Humas Kemenkumham Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadimengatakan pihaknya akan membuka layanan kunjungan secara tatap muka kepada warga binaan di Riau, terkait perkembangan pandemi COVID-19 yang telah menunjukkan tren menurun itu.

"Perkembangan pandemi COVID-19 yang telah menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memandang perlu menyesuaikan mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka," kata Mulyadi dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu.

Dia mengatakan, penyesuaian mekanisme serupa juga diberlakukan untuk kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di lapas/rutan/LPKA sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan "Pemasyarakatan Maju".

Karenanya, katanya, perintah Ditjenpas tersebut harus dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Riau dan diminta segera mempersiapkan layanan kunjungan WBP, yang diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana/tahanan/anak binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.

"Kami akan mulai mempersiapkan dan melakukan simulasi agar nanti tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan serta layanan dapat berjalan aman, lancar dan tertib," kata Mulyadi lagi.

Mulyadi menyebutkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung dan warga binaan. Pertama, pengunjung merupakan keluarga inti dari WBP, yaitu ayah/ibu/anak/istri/suami/kakek/nenek dan dibuktikan dengan membawa kartu keluarga (KK) dan KTP asli.

Kemudian penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk WBP berkewarganegaraan asing.

Kedua, setiap WBP hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja.

Ketiga, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin. Lalu, syarat keempat adalah bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid test/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Terakhir, syarat kelima disebutkan bagi WBP yang belum vaksin, kunjungan dapat dilaksanakan secara virtual.

Guna menghindari penumpukan pada hari tertentu, Kepala Divisi Pemasyarakatan berharap para kepala lapas/rutan/LPKA dapat membuat jadwal kunjungan WBP secara bergiliran.

Selain itu, juga harus tetap menyelenggarakan layanan kunjungan secara virtual guna mengakomodir WBP yang belum atau tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka.

"Saya berharap pengunjung dan WBP mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jangan coba pengaruhi petugas kami untuk mendapatkan layanan khusus. Untuk penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka, agar memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Jangan ada yang bersikap diskriminatif atau bersikap tidak adil bagi pengguna layanan," kata Mulyadi.

Warga binaan pun menyambut gembira dengan dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka ini seperti diutarakan HS (36) salah satu WBP kasus narkoba di Rutan Kelas II B Rutan Siak Sri Indrapura.

Setelah sosialisasi yang dilakukan Rutan Siak, dia pun langsung menyampaikan informasi ini kepada keluarganya untuk melengkapi persyaratan.

"Sudah 2 tahun lebih saya tidak bertemu langsung anak istri. Terakhir, anak saya paling kecil berumur 2 tahun, entah sudah sebesar apa dia sekarang. Saya senang sekali akan bisa berjumpa keluarga, saya sudah divaksin booster, begitupun istri saya. Terima kasih bapak/ibu Kemenkumham,” ucapnya terharu.