Komisioner baru dilantik, Baznas Siak targetkan kumpulkan zakat Rp40,6 miliar

id Baznas, Siak, Pelantikan, zakat,Baznas siak

Komisioner baru dilantik, Baznas Siak targetkan kumpulkan zakat Rp40,6 miliar

Prosesi pelantikan Baznas Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak menargetkan pengumpulan zakat sebanyak Rp40,6 miliar selama lima tahun periode memimpin 2022-2027 atau naik 100 persen dari lima tahun kepemimpinan sebelumnya.

"Periode pertama Baznas Siak Rp10 miliar lalu naik Rp20,3 miliar atau naik 100 persen. Kewajiban kita sekarang selama lima tahun paling tidak kita mampu mengumpulkan Rp40,6 miliar, kalau tak mampu kita termasuk orang yang merugi," kata Ketua Baznas Siak, Samparis, bin Tatan di Siak, Senin.

Hal tersebut dikatakannya usai pelantikan dirinya bersama empat wakil ketua lainnya di Kantor Bupati Siak. Kelimanya dilantik langsung oleh Bupati Siak dengan empat lainnya yakni Syukron Wahid, Sukijo, Muhammad Sowan Amin, dan Rozikin.

Dari lima komisioner yang terpilih tiga diantaranya merupakan petahana dan dua yang baru. Kelimanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak tanggal 6 Juni 2022 usai melalui seleksi yang dikatakan sudah sesuai dengan mekanisme.

Bupati Siak, Alfedri berharap apa yang sudah ditargetkan nantinya bisa tercapai yakni sebesar Rp40, 6 miliar. Hal ini bukan tidak mungkin karena dari periode pertama Rp10 miliar dalam lima tahun naik jadi Rp20 miliar.

"Setidaknya dalam lima tahun ke depan bisa naik Rp10 miliar menjadi 30 miliar. Namun dalam kajiannya dulu Siak ini potensi zakatnya Rp36 miliar. Itu potensi lama, kalau sekarang tentu jauh dari itu potensinya, kalau bisa digarap dengan baik akan luar biasa," ujar Bupati.

Apalagi saat ini lanjutnya harga sawit sedang naik dan banyak petani swadaya di luar perusahaan. Itu potensi yang besar bagaimana melakukan pendekatan dengan menyadarkan umat dan pemberdayaan dalam sisi pendistribusian.

Sementara itu, Ketua Baznas Riau, MisriadiHasan mengingatkan bahwa amil memang boleh ambil bagian tertentu dari zakat tapi itu bukan gaji. Namun itu adalah sedekah yang artinya boleh mengambil upah dan kalau tak bekerja tak berhak mendapatkannya.

"Allah membolehkan, jadi pertanggungjawabannya kepada Allah. Amil adalah pekerjaan yang berat, perlu kriteria ikhlas, amanah, gigih. Semoga kemiskinan di Siak yang angkanya 25 ribu jiwa bisa berkurang karena ini merupakan musuh bersama," sebutnya.