PNS Riau Libur Saat Pemilihan Gubernur

id pns riau libur saat pemilihan gubernur

PNS Riau Libur Saat Pemilihan Gubernur

Pekanbaru, (antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Riau menerbitkan surat edaran terkait penetapan hari libur bagi para pegawai negeri sipil yang berada di seluruh wilayah kabupaten dan kota saat pemilihan Gubernur Riau pada 4 September 2013.

"Kami telah menerbitkan surat edaran terkait penetapan hari libur itu. Hal itu disebutkan dalam surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 402/KPU-Prov-004/VIII/2013 tanggal 26 Agustus perihal penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 sebagai hari yang diliburkan," kata Ketua KPU Riau Tengku Edi Sabli lewat surat elektroniknya kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan mengingat pentingnya pemilihan kepala daerah (pilkada) dan untuk menyukseskan jalannya pemilihan secara langsung dan demokratis ini.

Penetapan hari libur bagi PNS pada 4 September itu juga diperkuat dengan Surat Gubernur Riau Nomor 800/BKD-KNK/01-16 tanggal 26 Agustus 2013.

Surat tersebut juga berkaitan dengan surat edaran KPU Riau yang telah menetapkan bahwa hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 dilaksanakan pada Rabu 4 September.

Penetapan hari libur daerah ini juga diikuti oleh sejumlah daerah kabupaten dan kota di Riau, salah satunya Kabupaten Pelalawan.

Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim kepada wartawan mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan main yang diterapkan oleh KPU Riau.

"Termasuk juga penetapan bahwa di hari pencoblosan adalah hari libur bagi kalangan PNS. Ini untuk menyukseskan Pilkada Riau 2013," katanya.

Namun bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diharapkan dapat tetap melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya.