Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kurniawan menyatakan telah mengusulkan pencekalan paspor milik pengusaha Malaysia terduga penghina bendera RI Broderick Chin ke kantor Imigrasi setempat.
"Dengan pihak Imigrasi kita sudah berkordinasi dan usulkan agar dokumen keimigrasiannya dicekal untuk menghindari terduga penghina bendera RI keluar dari Indonesia," kata Kapolres, Rabu kepada pers di Dumai.
Broderick Chin menghina bendera RI saat 17 Agustus dengan mengucapkan mengganti warna putih pada bendera dengan celana dalamnya dihadapan beberapa orang karyawan perusahaan tersebut.
Langkah pencekalan ini, menurut Yudi, sebagai upaya pendukung bagi pihaknya dalam melakukan pemeriksaan intensif terhadap pimpinan PT Kreasijaya Adhikarya tersebut yang dilaporkan sejumlah karyawan telah melontarkan kata-kata menghina simbol NKRI.
"Kita sudah menyerahkan berkas pengajuan usulan pencekalannya ke Imigrasi Dumai," sebutnya.
Sejauh ini, kepolisian masih menetapkan status hukum Broderick Chin sebagai terperiksa, disebabkan belum cukup bukti untuk menjerat dengan unsur pidana dan menjadikan tersangka.
Sementara, Kasi Wasdakim pada Kantor Imigrasi Dumai Kuswinardo menyatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Polres Dumai terkait diusulkannya pencekalan seorang pekerja asing yang diduga telah melecehkan bendera merah putih.
Berita Lainnya
Dua polisi di Inhu dipecat, ini alasannya
02 May 2024 15:58 WIB
Wanita pengedar sabu asal Mandau dibekuk polisi, jaringan Kampung Dalam
27 April 2024 18:09 WIB
Ribuan peserta calon polisi padati Mapolda Riau
26 April 2024 18:23 WIB
Dua jambret di 7 TKP di Pekanbaru diringkus polisi
25 April 2024 15:15 WIB
Pengendara dari Jambi diadang tiga mobil di Pekanbaru, polisi selidiki kemungkinan kejahatan
22 April 2024 15:43 WIB
Pria Rohil diringkus polisi usai manipulasi suara hakim MK di media sosial
17 April 2024 19:32 WIB
Pelaku begal di Bengkalis dilumpuhkan polisi, korbannya PNS
17 April 2024 16:29 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB