Besok paspor simpatik Imigrasi Siak, bisa urus paspor di hari Sabtu

id Imigrasi, Siak, paspor, sabtu

Besok paspor simpatik Imigrasi Siak, bisa urus paspor di hari Sabtu

Kegiatan pengurusan paspor di hari Sabtu oleh Imigrasi Siak. (ANTARA/HO-Imigrasi Siak)

Siak (ANTARA) - Imigrasi Kelas II Pos Pemeriksaan Imigrasi Siak membuka kembali pelayanan Paspor Simpatik bagi yang tidak bisa mengurusnya pada hari kerja pada Sabtu besok (23/4) namun hanya dibatasi untuk 30 pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Yanto , Jumat mengatakan pelayanan Paspor Simpatik memang direkomendasikan Ditjen Imigrasi untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Jika pemohon paspor tidak sempat datang ke kantor kami di hari biasa, maka kami berusaha mengadakan kegiatan di akhir pekan, untuk membantu memfasilitasi warga yang tidak punya waktu di hari kerja,” ujarnya.

Pelamar selanjutnya bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi kelas II TPISiak, dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Diantaranya (e-KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah/Akta Lahir/Buku Nikah/Surat Baptis yang berisi nama lengkap, tempat lahir, nama orang tua.

Ia mengatakan, pengajuan permohonan paspor ini melalui mekanisme sistem pelayanan "Walk In" , artinya hanya berlaku pada tanggal 23 April 2022. Setelah itu , kebaktian akan diadakan pada hari kerja kembali.

Oleh karena itu, masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri dihimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan pelaksanaan “Pelayanan Akhir Pekan ini”.

mulai pukul 08.00-12.00 WIB terbuka untuk semua pendaftar, tidak hanya warga Kabupaten Siak.

Namun, layanan paspor yang simpatik ini hanya menerima permohonan paspor baru, penggantian paspor yang habis masa berlakunya, dan penggantian paspor satu halaman penuh. Untuk penggantian paspor yang hilang dan rusak harus dilakukan pada hari kerja, lanjut Kepala Dinas.

Pembayaran paspor PNBP dapat dilakukan di bank persepsi terdekat dimana saja, Kantor Pos, atau ATM dimana saja. Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 350.000 untuk paspor 48 halaman. "Paspor selesai 3 hari kerja setelah pembayaran. Jadi kalau dibayar hari ini, Rabu atau Kamis jadi paspornya" tambah Yanto .