KPK Rekonstruksi Kasus Korupsi Gubernur Riau

id kpk rekonstruksi, kasus korupsi, gubernur riau

KPK Rekonstruksi Kasus Korupsi Gubernur Riau

Pekanbaru, (antarariau.com) - Penyidik KPK menggelar rekonstruksi perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal, di Pekanbaru, Kamis.

Berdasarkan pantauan Antara, 12 penyidik KPK memulai kegiatan sekitar pukul 08.00 WIB, dan melibatkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Lukman Abbas.

Lukman merupakan terpidana kasus suap untuk revisi Perda PON XVIII, yang telah divonis 5,5 tahun penjara.

Lukman dijemput oleh penyidik dalam pengawalan personel Brimob Polda Riau lengkap dengan senjata laras panjang. Lukman menggunakan batik lengan panjang warna coklat.

Lukman sempat mengikuti rapat koordinasi para penyidik KPK di sebuah ruangan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru. Proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Bank Mandiri Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Dalam rekonstruksi itu terlihat Lukman memperagakan pengambilan uang tunai sebesar Rp500 juta. Uang itu dibawanya dengan sebuah tas jinjing warna gelap.

Kuat dugaan uang tersebut yang digunakan untuk pidana penyuapan untuk revisi Perda PON.

Setelah sekitar setengah jam di Bank Mandiri, penyidik KPK bergerak ke kantor Dispora Riau di Jalan Sutomo untuk melakukan rekonstruksi.

Hingga sekitar pukul 11.30 WIB, rekonstruksi masih berlangsung dan bergerak ke lokasi selanjutnya, yakni kantor kontraktor Adhi Karya di Jalan Rambutan.

KPK sudah menahan Rusli Zainal 14 Juni lalu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. Rusli dijerat sebagai tersangka dua kasus dugan korupsi.

Pertama adalah kasus dugaan suap pada revisi Perda untuk proyek PON XVIII Riau.

Selain itu, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.