PLBN Motaain: Pelayanan lintas batas RI-Timor Leste kembali dibuka secara normal

id Berita hari ini, berita riau antara,berita riau terbaru, RI-Timor Leste

PLBN Motaain: Pelayanan lintas batas RI-Timor Leste kembali dibuka secara normal

Ilustrasi - Sejumlah pelintas batas dari Timor Leste berjalan menuju ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu, NTT. pada Jumat (20/3/2020). (ANTARA/Kornelis Kaha.)

Kupang (ANTARA) - Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Engelberthus Klau mengatakan pelayanan perlintasan wilayah perbatasan RI-Timor Leste di PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali dibuka secara normal.

"Pelayanan aktivitas lintas batas baik orang maupun barang sekarang sudah kembali dibuka secara normal setiap Senin-Minggu pukul 08.00-16.00 WITA," katanya ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu berkaitan aktivitas lintas batas negara di PLBN Motaain di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Ia menjelaskan sebelumnya di saat kondisi kasus COVID-19 meningkat, pelayanan lintas batas di PLBN Motaain dibatasi waktu pelayanan.

Engelberthus mencontohkan seperti waktu pelayanan pada Hari Senin dan Rabu hanya berlangsung pukul 09.00-14.00 WITA, sementara Selasa, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu pukul 09.00-12.00 WITA.

Sementara itu pelayanan perlintasan di Pos Batugade Timor Leste hanya dibuka pada hari Senin dan Rabu, hanya dibuka pada hari Senin dan Rabu, sedangkan pada hari-hari lainnya hanya dibuka dengan pertimbangan tertentu.

Engelberthus mengatakan kini pelayanan di PLBN Motaain sudah dibuka secara normal sehingga memudahkan perlintasan masyarakat maupun kendaraan ekspor barang.

Dengan demikian, kata dia diharapkan aktivitas perekonomian juga diharapkan lebih lancar untuk pemulihan ekonomi di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Ia menjelaskan, meskipun demikian, bagi pelaku perjalanan luar negeri dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Motaain tetap harus mengikuti penerapan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID- 19 Nasional Nomor 15 Tahun 2022.

"Kami mengimbau kepada masyarakat pelintas batas negara agar melintas mengikuti jalur perlintasan yang resmi agar memperhatikan ketentuan yang ada sehingga tidak perjalanan tidak terkendala," katanya.

Baca juga: Pos Lintas Batas Negara Serasan di Natuna akan sangat strategis bagi ekonomi maritim

Baca juga: Kepala PLBN Entikong senut sekitar 100 PMI pulang dari Malaysia setiap hari