Lima warga Filipina diamankan Imigrasi Siak usai masuk ilegal lewat pelabuhan tikus

id Imigrasi, WNA, Filipina, Siak,wna filipina

Lima warga Filipina diamankan Imigrasi Siak usai masuk ilegal lewat pelabuhan tikus

Imigrasi Siak saat konferensi pers WNA Filipina yang masuk lewat pelabuhan rakyat dengan tidak resmi.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

SIAK, (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II (TPI) Siak menahan lima warga negara Filipina karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang sudah ditentukan, melainkan melalui pelabuhan tikus atau rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.

"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunaninamun diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Yanto dalam konferensi persnya, Kamis.

Diceritakan Yanto, kelima warga Filipina ini awalnya terjaring razia Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari 2022. Saat itu, petugas meminta mereka menunjukkan sertifikat vaksin namun tidak punya.

Mereka hanya menunjukkan paspor berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, Satgas COVID-19 menyerahkan mereka ke pihak imigrasi pada 28 Januari bulan lalu setelah mereka menjalani karantina.

Kelima WNA itu diketahui berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ rata-rata berusia 40 tahun. Ketika dilakukan penyelidikan oleh petugas imigrasi, mereka mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboatsewaan.

Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan. "Karena saat itu kami tidak di lokasi. Jadi, bukan kami yang menangkap secara langsung. Mereka ini limpahan dari Satgas COVID-19 saat razia vaksin," ujarnya.

Yanto menyampaikan kelima WNA itu terjerat pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman. "Nanti setelah semua hukuman dijalani mereka akan dideportasi ke negara asalnya," imbuh Yanto.