Kelola PI Blok Selat Panjang, Pemkab Siak bentuk anak perusahaan BUMD

id Blok migas, selat panjang, Siak, PI, BUMD

Kelola PI Blok Selat Panjang, Pemkab Siak bentuk anak perusahaan BUMD

Wabup Siak saat membahas PI Blok Selat Panjang. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

SIAK, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak akan membentuk anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah PT Siak Pertambangan dan Energi terkait pengelolaan "Participating Interest" (PI) 10 persen Wilayah Blok Minyak dan Gas Selat Panjang.

"Kami pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan PT. SPE jika sudah ada kesepakatan kami akan membentuk anak perusahaan untuk bergabung dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengelolaan PI di Wilayah Selat Panjang dengan pembagian sahamnya 50-50," kata Wakil Bupati Siak, Husni Merza, Kamis.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016.

Itu tentang kegiatan usaha Hulu migas menyatakan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)yang melakukan eksplorasi di satu wilayah kerja wajib menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah.

Diketahui bersama Blok Migas Selat Panjang berada di Wilayah Kabupaten Siak. Saat ini secara resmi dikelola oleh PT Menara Global Energi melalui penandatanganan kontrak "Gross Split" oleh perusahaan afiliasinya, PT Sumatra Global Energi.

Terakhir tahun 2018 pengelolaan blok Selat Panjang tersebut "lifting"nya hanya 1 barel per hari. Namun diperkirakan jika dikelola dengan baik bisa mencapai 4 ribu barel per hari.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Eva Revita menyebutkan PI 10 persen adalah besaran maksimal pada yang wajib ditawarkan. Pihaknya akan menunggu perkembangan dari Pemkab Siak terkait BUMD dan waktu untuk melakukan progres ke depannya.

"Kami akan menunggu perkembangan dari Pemerintah Kabupaten Siak terhadap rencana pengelolaan PI 10 persen yang ada di Wilayah Kerja Selat Panjang. Tentunya kami berharap Pemkab Siak segera berkoordinasi dengan BUMD untuk membentuk anak perusahaan," ucapnya.