Jakarta (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 85 persen dari laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau senilai Rp26,4 triliun.
Dividen yang akan dibagikan ini sekurang-kurangnya ekuivalen dengan Rp174,23 per lembar saham, dengan asumsi ada pengalihan saham treasuri sebelum tanggal cumdate.
Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 76,17 persen dibanding dividen 2020 lalu sebesar Rp98,9 per lembar saham, kata Direktur Utama BRI Sunarso dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, sepanjang 2021 perseroan mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja yang sehat dan berkelanjutan.
"Atas dasar hal tersebut, BRI memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 85 persen atau senilai Rp26,4 triliun, sedangkan sisanya sebesar 15 persen senilai Rp4,66 triliun digunakan sebagai laba ditahan," ujar Sunarso.
Untuk dividen bagian Negara Republik Indonesia atas kepemilikan sekurang-kurangnya 53,19 persen saham atau sekurang-kurangnya sebesar Rp14,04 triliun akan disetorkan kepada rekening kas umum negara.
Sunarso menjelaskan bahwa pemberian dividend payout ratio sebesar 85 persen tersebut dengan mempertimbangkan bahwa saat ini BRI memiliki struktur modal yang kuat dan likuiditas yang optimal dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang.
"Dengan rasio pembayaran dividen sebesar 85 persen, CAR perseroan tetap terjaga minimal 20 persen," kata Sunarso.
Selain membagikan dividen, BRI juga telah mendapat persetujuan untuk membeli saham perseroan atau buyback yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah nilai nominal seluruh buyback sebesar-sebesarnya Rp3 triliun.
"Buyback ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham BBRI oleh pekerja, sehingga diharapkan dapat mendorong kontribusi pekerja BRI lebih optimal terhadap pencapaian target dan peningkatan kinerja perseroan," ujar Sunarso.
Dalam RUPST tersebut juga ditetapkan pengurus baru perseroan, sehingga susunan baru dewan komisaris dan direksi BRI sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda*
Komisaris Independen : Agus Riswanto*
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa*
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga M. Nugraha
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto*
Direktur Kepatuhan : A. Solichin Lutfiyanto
*Anggota dewan komisaris dan direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Lainnya
BRI prediksi kemenangan Donald Trump sebabkan tekanan pada ekonomi global
13 November 2024 16:22 WIB
HIPMI gandeng BRI untuk kemudahan fasilitas permodalan pengusaha muda
02 November 2024 15:41 WIB
BRI cetak laba bersih Rp45,36 triliun hingga akhir triwulan III 2024
30 October 2024 11:15 WIB
UMi BRI jadi andalan UMKM Jahit hadapi lonjakan pesanan seragam sekolah
19 September 2024 20:46 WIB
Perampok di gerai BRI Link Pelalawan ternyata terlilit hutang dan kecanduan judi
16 August 2024 20:45 WIB
Rampok berkaos polisi di BRI Link di Pelalawan diringkus, ternyata cuma sekuriti
16 August 2024 16:38 WIB
Pria berkaos polisi gasak Rp70 juta dari gerai BRI Link di Pelalawan
13 August 2024 15:56 WIB
Mantan mantri Bank BRI unit Kualu jadi tersangka dugaan korupsi
31 July 2024 12:07 WIB