Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar membela Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menilai bahwa pernyataan Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.
Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," kata dia.
Menag, kata Thobib, tidak melarang masjid dan mushalla menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," kata dia.
Pernyataan Menag soal aturan pengeras suara ini menjadi polemik di masyarakat, apalagi saat Yaqut mencontohkan suara bising gonggongan anjing. Bahkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berencana melaporkan Yaqut karena menganggap telah menistakan agama.
Berita Lainnya
Jusuf Kalla minta penggunaan pengeras suara masjid agar sesuai peruntukan
25 March 2023 16:00 WIB
Penggunaan pengeras suara masjid dan semangat bertoleransi
26 February 2022 18:11 WIB
Menag : Aturan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah agar hubungan umat lebih harmonis
23 February 2022 15:53 WIB
KSP menilai pengaturan pengeras suara masjid dilakukan untuk wujudkan toleransi dan harmoni
22 February 2022 15:51 WIB
Lapas Surabaya gagalkan penyelundupan narkotika dalam alat pengeras suara
17 October 2021 17:55 WIB
Imam mushola di Batang tewas kesetrum saat perbaiki pengeras suara
20 January 2020 21:01 WIB
Kemenag: Tidak Ada Larangan Pengeras Suara Adzan
03 September 2018 6:35 WIB
Masjid Pekanbaru Gelorakan Pilgub Lewat Pengeras Suara
22 June 2018 14:35 WIB