Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengimbau masyarakat pada 17 kabupaten dan kota di daerah ini yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan atau ilegal untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
"Sejak 14 Februari 2022 hingga 1 Maret digelar operasi penertiban senjata api ilegal, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Kamis.
Namun sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Baca juga: Pemilik senjata api ilegal bisa diancam hukuman penjara
Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi 'Operasi Senpi Musi 2022', sejumlah polres berhasil mengamankan puluhan pucuk senjata api rakitan/ilegal laras pendek dan panjang dari masyarakat.
Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.
"Akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas," ujarnya.
Baca juga: Miliki pistol rakitan, warga Inhil diciduk di akhir Ramadhan
Menurut dia, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal.
Hal itu juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung suksesnya pembangunan di provinsi dengan 17 kabupaten/kota yang sering dihadapkan beberapa kendala, ujar Kabid Humas.
Sebelumnya, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan dalam pekan pertama kegiatan Operasi Senpi Musi 2022, pihaknya berhasil mengamankan 17 pucuk senjata api rakitan berikut puluhan amunisinya.
Belasan senjata api ilegal itu terdiri atas laras panjang 14 pucuk dan laras pendek tiga pucuk.
Senjata tersebut diamankan dari pelaku kejahatan yang masuk daftar target operasi (TO) dan dari masyarakat non-TO, kata dia pula.
Baca juga: Kapolda: Anggota Polri penjual senpi ke KKB pasti terungkap
Berita Lainnya
Lemkapi minta seluruh kapolda bantu Kementan untuk capai swasembada pangan
27 April 2024 16:32 WIB
Nicholas Saputra mengaku belajar banyak dari serial "Secret Ingredient"
27 April 2024 16:03 WIB
LPAI serukan pemerintah blokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan
27 April 2024 15:50 WIB
Ganda putri Lanny/Ribka gandakan keunggulan Indonesia atas Hong Kong
27 April 2024 15:40 WIB
Oppo A60 hadir dengan Snapdragon 680 dan kamera utama 50 MP
27 April 2024 15:33 WIB
Tim SAR perluas pencarian penumpang yang jatuh dari KMP Reinna
27 April 2024 15:27 WIB
Anies Baswedan hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
27 April 2024 15:14 WIB
Houthi akui anggotanya serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
27 April 2024 15:07 WIB