Mentan: Tata kelola dan regulasi pupuk subsidi harus lebih disederhanakan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Mentan

Mentan: Tata kelola dan regulasi pupuk subsidi harus lebih disederhanakan

Tangkapan layar - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (14/2/2022). (ANTARA/Aditya Ramadhan/am.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan tata kelola dan regulasi tentang pupuk bersubsidi harus disederhanakan agar setiap permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan cepat dan terkoordinasi dengan baik.

Syahrul dalam keterangannya pada rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin, mengemukakan bahwa pengelolaan mengenai program pupuk bersubsidi dilakukan lintas kementerian-lembaga yang membutuhkan sinkronisasi dan waktu untuk menyelesaikan permasalahan.

"Saya dalam rakor, dalam ratas mengatakan kalau ini memang jadi tanggung jawab Kementerian Pertanian harusnya sepenuhnya di Kementerian Pertanian. Tetapi kalau ada kekurangan (pasokan pupuk) menjadi masalah Kementerian Pertanian, sementara uangnya ada di kementerian lain, industrinya ada di kementerian lain, penjabaran ke bawahnya ada di Kementerian lain," kata Mentan.

Baca juga: Pupuk Kaltim siap jadi pionir transformasi petrokimia ke industri hijau

Mentan Syahrul mengatakan tata kelola sulit dilakukan karena Kementerian Pertanian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke level paling bawah. Oleh karena itu Mentan Syahrul berharap agar Kementerian Pertanian turut memiliki kewenangan dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, tapi inilah kondisi setiap tahun yang kita hadapi dan tidak akan bisa berhasil kalau terlalu banyak seperti ini," katanya.

Selain itu, lanjut Syahrul, regulasi terkait pupuk bersubsidi juga harus disederhanakan menjadi satu aturan yang mengatur berbagai hal tentang pupuk bersubsidi.

"Regulasi memang menjadi bagian yang seharusnya tidak terlalu banyak yang mengatur, kalau satu yang mengatur tata kelola kan satu yang tanggung jawab, satu yang koreksi ke bawah," katanya.

Mentan menyebut kewenangan dan pengawasan mengenai pupuk bersubsidi juga berada di berbagai institusi seperti pupuk di lini industri, di lini 1 di gubernur, di lini 3 di bupati, dan lini 4 di distributor.

Baca juga: Langgar aturan penyaluran pupuk bersubsidi, kios pupuk di Nganjuk diputus kontrak