Saksi Ahli JPU Akan Dilaporkan Mendustai Pengadilan

id saksi ahli, jpu akan, dilaporkan mendustai pengadilan

(antarariau.com) - Edison Effendi, saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasiic Indonesia (CPI) akan dilaporkan ke kepolisian terkait indikasi kebohongan dalam persidangan.

"Akan dilengkapi berkas-berkas dulu," kata Lelyana Santosa, kuasa hukum terdakwa Enda Rumbiyanti saat melaporkan dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa pada kasus yang sama ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI di Jakarta Selatan.

Edison dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Endah Rumbiyanti, Rabu (15/5), sebelum memberikan keterangan telah diambil sumpahnya terlebih dahulu.

Dia mengaku dalam BAP mendapatkan pendidikan formal sarjana (S1), pascasarjana (S2), dan doktoral (S3) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Namun, ketika Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Endah, mengkonfrontasikan kebenaran keterangan yang tercantum dalam BAP tersebut, Edison tidak mau memberikan klarifikasi.

"Karena tidak ada hubungan dengan bioremediasi, saya tidak mau jawab," kata Edison dalam persidangan yang berlangsung hingga larut malam itu.

Maqdir menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ke ITB terkait pendidikan saksi ahli.

"Pihak ITB mengatakan Edison tidak pernah mendapatkan S1 dari ITB. Fakta tersebut sangat penting karena dalam proses memilih saksi atau ahli, harus terlebih dahulu mempertimbangkan cara hidup yang layak untuk persidangan, katanya.

Keterangan palsu lain dari saksi ahli yang terkuak dalam persidangan kemarin terkait dengan pengakuan Edison yang mengaku belum pernah bertemu dengan terdakwa Endah. Namun, ketika majelis hakim memberikan kesempatan pada Endah untuk bertanya kepada Edison, ternyata saksi ahli tersebut pernah bertemu dengan terdakwa.

Edison bahkan pernah memberikan penjelasan tentang 'micromorph' kepada terdakwa dan rekannya di kantor PT CPI di Minas, Riau.

"Mungkin, pernah. Tapi penampilan waktu itu (Endah Rumbiyanti) lebih cantik," katanya.

Edison dinilai tidak layak menjadi saksi ahli bioremediasi karena tidak independen. Ia sempat mengikuti proses tender bioremediasi dengan PT CPI mewakili dua perusahaan berbeda, namun perusahaan tersebut tidak pernah memenangi tender tersebut.

Saksi ahli ini diduga juga memiliki kedekatan khusus dengan jaksa penuntut umum. Indikasinya, saat dipanggil sebagai saksi, Edison menunggu di ruang tunggu jaksa penuntut umum, bukan di ruang saksi yang tersedia.

Saat hendak dikonfirmasi wartawan, saksi ahli JPU ini berupaya menghindar dan tidak mengungkapkan pernyataan apapun.