Hilang kendali, mini bus terguling di Tol Permai, satu tewas

id Kecelakaan, tol, permai, makan, korban, jiwa.

Hilang kendali, mini bus terguling di Tol Permai, satu tewas

Minibus Golongan 1 berwarna Putih dengan nomor plat kendaraan BK 1997 AE, di ruas Tol Pekanbaru-Dumai rinsek, satu jiwa melayang, Pekanbaru, Rabu (26/1/2022).ANTARA/HO-hk)

Pekanbaru (ANTARA) - Baru sepekan lalu terjadi kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) yang memakan satu korban jiwa. Pada Selasa (25/1) sekitar pukul 20.45 WIB sebuah minibus hilang kendali dan terguling di pinggir tol menyebabkan satu orang meninggal di tempat dan satu lagi luka parah.

"Iya benar tadi malam terjadi kecelakaan tunggal di jalan Tol Pekanbaru-Dumai," kata Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru-Dumai Indrayana di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan, kejadiannya kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan jenis minibus Golongan 1 berwarna Putih dengan nomor plat kendaraan BK 1997 AE, di Ruas Tol Pekanbaru-Dumai.

Indrayana menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi Honda Brio melaju dari arah Pekanbaru menuju arah Dumai.

Di perjalanan, pada titik STA 35+600 lajur cepat (L2) jalur Ambon melaju dengan kecepatan tinggi sehingga kendaraan hilang kendali dan menabrak guard rail atau pinggiran pembatas yang menyebabkan kendaraan terpental.

"Dalam kecelakaan ini terdapat dua orang korban, di antaranya satu orang meninggal dunia berjenis kelamin laki-laki dengan inisial A (24), dan satu orang perempuan inisial GW (25) mengalami luka berat sudah dievakuasi ke RSUD Duri, Bengkalis," terangnya.

Indra menyampaikan, kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola ruas Tol Pekanbaru-Dumai dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat. Kemudian lokasi kejadian sudah bersih dan lalu lintas kembali normal pada pukul 21.40 WIB.

"Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul, dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam. Kemudian mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," tukasnya.

Baca juga: Kecelakaan pertama Tol Permai tahun 2022, sopir tewas mengenaskan