Polres Bengkalis tetapkan empat tersangka perdagangan manusia

id polres,Bengkalis,tersangka,DPO

Polres Bengkalis tetapkan empat tersangka perdagangan manusia

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim menggelar konfrensi pers terkait insiden laut yang menewaskan tiga PMI dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dalam kasus kecelakaan laut terkait kapal tenggelam yang menewaskan tiga Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Perairan Ketapang, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (14/1)

"Keempat pelaku ini kami tetapkan sebagai tersangka karena tidak bertanggungjawab atas tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan menyelundupkan pekerja migran ilegal (PMI) ke negara Malaysia," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat konferensi pers, Senin.

Dikatakan Kapolres, empat tersangka tersebut, ZM alias Cam (30), RK (30), KB (43) dan ZA, merupakan warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. sedangkan Tekong AM dan ABK BR masih DPO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21/2007 tentang TPPO Jo Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHPidana.

Selain dari empat tersangka sindikat penyelundupan pekerja migran itu, polisi juga masih mengejar tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik para pelaku, di antaranya paspor.

"Kejadian Jumat lalu, korban tewas tiga orang dari 21 penumpang, dan selebihnya selamat itu, kami menetapkan empat orang tersangka. Tiga lagi masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres.

Seperti diberikan sebelumnya, pada Jumat (14/1/22) sekitar pukul 19.00 WIB, di Pelabuhan Dusun Pangkalan Buah Desa Sungai Cingam (Sungai Selat Morong) speedboat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 orang PMI yang terdiri dari 14 orang laki-laki empat perempuan yang dibawa oleh AM (Tekong), BR dan ZA (ABK).

Berangkat dari Pelabuhan Pangkalan Buah dengan tujuan negara Malaysia, namun sekitar 30 menit perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah Tiang Pal Selat Morong, mesin speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi, sehingga air laut masuk akhirnya tenggelam.

Akibat dari kejadian tersebut 15 penumpang yang merupakan PMI selamat dan tiga orang meninggal dunia. ABK Z sudah diamankan petugas terlebih dahulu, sedangkan Tekong AM dan ABK BR masih buron.