Bangkinang Kota (ANTARA) - Terkait penggunaan vaksin booster, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Heryanto menjelaskan bahwa vaksin boosterCOVID-19 adalah vaksin dosis ke tiga.
Vaksin ini berlaku untuk apabila seorang tersebut telah melakukan vaksin dengan dosis-dosis tertentu saja.
"Yang diberikan booster itu hanya yang sudah melakukan vaksin Sinovac sama Astra Zeneca kalau untuk dosis satu dan dosis keduanya vaksin moderna dan Pfizer itu tidak diperlukan lagi karena dosisnya itu sudah tinggi," kata sarjana kesehatan masyarakat ini.
Ketentuan atau syaratnya, dosis ketiga itu bisa diberikan apabila sudah memenuhi dosis satu dan dosis kedua dan itu jaraknya enam bulan setelah dosis tersebut diberikan.
Untuk sasaran yang telah menggunakan dosis Sinovac maka dosis booster yang diberikan yaitu vaksin astrazeneca dan Pfizer, sedangkan vaksin menggunakan astrazeneca maka vaksin booster yang diberikan dosis moderna.
Dia katakan, nantinya penyebaran vaksinasi booster tersebut bisa dilakukan apabila vaksin kedua sudah mencapai 60 persen, namun khusus untuk lansia itu sudah bisa diberikan tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah dilakukan.
"Untuk vaksinasi dosis ketiga ini memang belum dilakukan, namun untuk lansia jika membutuhkan kami siap untuk memberikan vaksin booster tersebut tanpa syarat yang telah disebutkan tadi," terangnya.
Kemudian, pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak diseluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Dinkes Kampar jelaskan penggunaan vaksin booster
Dosis ketiga itu bisa diberikan apabila sudah memenuhi dosis satu dan dosis kedua,