Dua PNS, Satu Pegawai BUMD Ditetapkan Tersangka Nerkotika

id dua pns, satu pegawai, bumd ditetapkan, tersangka nerkotika

Dua PNS, Satu Pegawai BUMD Ditetapkan Tersangka Nerkotika

Pekanbaru, (antarariau.com) - Dua pegawai negeri sipil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Syaifullah dan Suwardi ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sekaligus menyalahgunakannya.

"Hasil pemeriksaan dari empat orang yang kami amankan, ada tiga yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkalis AKP Willy Kartamanah kepada Antara Pekanbaru per telepon, Senin.

Selain dua PNS masing-masing Syafullah dan Suwardi, demikian Willy, pihaknya juga menetapkan status tersangka untuk Refi Erizal yang merupakan karyawan PT Bumi Laksamana Jaya (perusahaan milik pemerintah daerah/BUMD) Bengkalis.

Kasat Narkoba menjelaskan, seorang PNS bernama Syafullah merupakan pegawai pembantu Staf Ahli Bupati Begkalis Herliyan Saleh.

Sementara untuk Suwardi, kata dia, merupakan karyawan juga PNS pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat.

"Sementara satu orang lagi bernama Andi Suhairi, diketahui sebagai mahasiswa namun tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka," katanya.

Untuk Andi Suhairi, demikian Willy, sebelumnya memang sempat diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada unsur untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Andi menurut Willy, diketahui hanya sebatas mengantarkan tersangka Suwardi untuk menemui dua rekannya di ruangan Staf Ahli Bupati di Kantor Bupati Bengkalis.

"Dia (Andi) saat dilakukan tes urine juga negatif, sementara tiga lainnya positif mengkonsumsi narkoba," kata AKP Willy.

Sebelumnya ketiga tersangka tersebut dipergoki tengah berpesta sabu-sabu di ruang kerja Staf Ahli pada Kantor Bupati Bengakalis, Sabtu (23/3). ***2*** (T.KR-FZR)