Dituding telah rumahkan honorer, ini jawaban Sekda Meranti

id Unjuk rasa ,Tenaga honorer dirumahkan,PJ Sekda Meranti

Dituding telah rumahkan honorer, ini jawaban Sekda Meranti

Pj Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto melakukan konferensi pers bersama wartawan di Ruang Melati usai menemui massa aksi yang mempertanyakan kejelasan nasib para honorer, Senin (3/1). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto membantah jika langkah yang diambil Pemkab dengan tidak memperpanjang kontrak honorer adalah suatu bentuk pemberhentian.

Akan tetapi yang dilakukan adalah evaluasi terhadap kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), karena memang kontrak kerja tenaga honorer tersebut berakhir pada 31 Desember 2021.

Evaluasi tenaga honorer yang dilakukan saat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Hari ini juga kita mulai memetakan kebutuhan OPD, paling lambat 15 Januari kita targetkan selesai," jelas Bambang saat konferensi pers bersama wartawan di Ruang Melati usai menemui massa aksi yang mempertanyakan kejelasan nasib para honorer di Halaman Kantor Bupati Meranti, Senin.

Menurutnya, setelah dilakukan pemetaan,akan dibuka seleksi ulang dengan melibatkan akademisi sebagai pihak ketiga. Nantinya, semua honorer bisa mengikuti seleksi tersebut sesuai keahlian dan jenjang pendidikan yang dimiliki.

"Setelah adanya pemetaan analisis jabatan dapat diketahui berapa kebutuhan real masing-masing OPD. Nanti akan kita perpanjang kembali kontrak kerja para honorer tersebut," ungkap dia.

Hal tersebut juga berlaku bagi tenaga guru honorer dengan mengevaluasi jurusan pendidikannya dengan mata pelajaran yang diberikan pada masing-masing sekolah.

"Untuk itu satker terkait akan menghitung kebutuhannya agar guru-guru honor ini mengajar sesuai keahliannya. Kita minta bersabar dulu, hingga proses pemetaan selesai untuk perpanjangan kontrak," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti itu.

Bambang menerangkan, evaluasi yang dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Langkah itu juga untuk mewujudkan visi misi bupati guna memberikan upah atau gaji yang sesuai bagi para honorer sesuai jenjang pendidikannya.

"Untuk itu tahapan evaluasi ini harus dilakukan. Jadi ada analisis terhadap kebutuhan kerja dengan kemampuan keuangan daerah. Walau seleksi nantinya ada yang tersisih, tapi itu dilakukan dengan fair dan terbuka karena semua yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi tersebut," sebut Bambang.

Dia juga menolak jika tidak dikatakan evaluasi tersebut merupakan trik pemerintah daerah untuk memasukkan orang-orang baru sesuai keinginan kepala daerah yang baru. Menurutnya seleksi yang nantinya dibuka akan memprioritaskan tenaga honorer yang ada saat ini.

"Kecuali untuk tenaga teknis yang sifatnya khusus, seperti tenaga dokter, teknik pengairan dan sejenisnya. Makanya kita melibatkan pihak ketiga agar tidak ada dikatakan, karena mereka ini ada pertanggungjawaban akademisnya," papar Bambang.

Lebih jauh dijelaskannya, sesuai amanat PP 49 2018 bahwa hingga tahun 2023, pemerintah tidak dibolehkan lagi menggunakan tenaga honorer. Sebagai solusi, para honorer diminta mengikuti seleksi CPNS atau bagi yang tidak memenuhi kriteria bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Jadi evaluasi ini bukan semata keputusan bupati, tapi amanat dari peraturan pemerintah. Karena akan ada sanksi bagi daerah yang masih menerima tenaga honorer," jelasnya.