Karantina Dumai Musnahkan Puluhan Ton Bawang Impor

id karantina dumai, musnahkan puluhan, ton bawang impor

Dumai, Riau, (antarariau.com) - Balai Karantina Wilayah Kerja Dumai, Riau, memusnahkan puluhan ton bawang impor hasil tangkapam Kantor Bea dan Cukai setempat dengan cara dibakar.

Kepala pemeriksaan POP Balai Karantina Wilayah Kerja Dumai Suwanto mengatakan bawang impor yang ditangkap petugas BC Dumai dan dilimpahkan ke pihak Karantina seluruhnya dimusnahkan.

"Bawang impor tangkapan berada di bawah pengawasan kami karena berkaitan dengan produk pertanian. Pihak dari Bea dan Cukai melimpahkan bawang impor ilegal ini karena dilarang masuk melalui Pelabuhan Dumai," katanya.

Bawang itu terdiri atas 19 ton bawang putih dan 18 ton bawang merah yang merupakan tangkapan pertama Bea Cukai saat diangkut menggunakan KM Sempurna pada 23 Januari lalu.

Penegahan pertama yang dilakukan BC berhasil digagalkan di perairan Sungai Kemeli, Kecamatan Medang Kampai dan yang kedua kembali diamankan bawang impor ilegal saat melintas di Jalan Dumai-Pelintung beberapa waktu lalu.

Selain itu juga dimusnahkan bawang hasil tangkapan kedua Bea dan Cukai Dumai yang dilakukan di Jalan Dumai-Pelintung saat diangkut menggunakan truk. Jumlah bawang tangkapan yang juga lebih dulu diserahkan ke kantor Karantina sebanyak 27 ton bawang merah.

Untuk bawang tangkapan pertama yang diselundupkan tersebut didatangkan dari Malaysia. Sedangkan bawang hasil tangkapan kedua merupakan selundupan dari Negara Thailand yang dikemas dalam 1.326 karung dengan masing-masing karung berbobot 20 kilogram.

Impor komoditas bawang dari luar negeri dinilai melanggar Undang-Undang 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan dan Permentan nomor 43/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia.