KPU Pusat Tetapkan Empat Dapil Untuk Dumai

id kpu pusat, tetapkan empat, dapil untuk dumai

Dumai, Riau, (antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menetapkan empat daerah pemilihan (aapil) dan jumlah kursi di keanggotaan DRPD Kota Dumai, Propinsi Riau, untuk Pemilu 2014.

Dengan jumlah penduduk 277.995 jiwa, ratusan bakal calon anggota legislatif di Kota Dumai dari berbagai partai politik peserta pemilu dipastikan akan bertarung memperebutkan 30 kursi keterwakilan di DPRD setempat.

Dalam surat penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi yang ditetapkan pada 9 Maret 2013, KPU Pusat menetapkan dan membagi wilayah kota Dumai menjadi empat daerah pemilihan, yaitu Dapil 1 yang meliputi khusus di Kecamatan Dumai Kota dengan jumlah penduduk 47.497 jiwa dan 5 kursi.

Selanjutnya, Dapil 2 meliputi dua kecamatan, yaitu Dumai Timur dan Medang Kampai dengan total jumlah penduduk sebanyak 71.531 jiwa dengan jumlah 8 kursi yang akan diperebutkan partai politik peserta pemilu.

Kemudian untuk Dapil 3 kota Dumai ditetapkan di wilayah pemilihan kecamatan Bukit Kapur dengan jumlah penduduk 41.851 jiwa dan Sungai Sembilan berpenduduk 31.404 jiwa dengan ketersediaan 8 kursi.

Dua kecamatan lainnya yaitu Dumai Selatan yang berpenduduk pemilih sebanyak 47.870 jiwa dan Dumai Barat 37.842 jiwa penduduk digabungkan menjadi satu daerah pemiilihan untuk Dapil 4 dengan jumlah 9 kursi.

Penetapan KPU Pusat ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik dan penetapan disalin sesuai dengan aslinya yang ditandatangani Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal KPU Nur Syarifah.

Pada pelaksanaan Pemilu 2014 di Kota Dumai mengalami pertambahan Dapil dibanding tahun 2009 yang hanya 3 dapil. Ini selain disebabkan pertumbuhan penduduk, juga adanya pemekaran dua kecamatan dari lima menjadi 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Dumai Selatan dan Dumai Kota.

Sejumlah Anggota KPU Dumai yaitu Ahmad Rasyid selaku Ketua KPU dan Lis Hafrida saat dikonfirmasi ANTARA, sejauh ini belum memberikan keterangan resmi soal penetapan Dapil dan jumlah kursi yang telah dikeluarkan KPU Pusat.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Dumai Zainal Abidin mengapresiasi keputusan KPU Pusat dalam menetapkan 4 Dapil dan jumlah kursi DPRD untuk kepentingan Pemilu 2014 karena dianggap sudah merata dan menjangkau semua suara pemilih di 7 kecamatan yang ada.

"Prinsipnya kita sangat siap untuk menghadapi pemilu legislatif berapapun jumlah dapil yang ditetapkan KPU karena kader PAN bakal caleg sudah siap bersaing dan memperebutkan kursi di DPRD. Keputusan KPU kami anggap tepat karena cukup merata dan sudah menjangkau suara pemilih di semua kecamatan," kata Zainal.