Pekanbaru, (antarariaucom) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Tengku Edy Sabli mengatakan penentuan nasib tiga calon legislatif di wilayah sengketa berada di tangan KPU Pusat.
"Apapun yang menjadi keputusan KPU Pusat itu sudah menjadi konsekwensi yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Edy Sabli kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Sebelumnya Edy Sabli sempat menjelaskan bahwa tiga calon legislatif DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau di daerah sengketa berpotensi gugur setelah keputusan Menteri Dalam Negeri menyatakan daerah itu masuk Kabupaten Kampar.
Pernyataan Sabli itu adalah menanggapi aksi protes ribuan orang lima desa sengketa yang menuntut agar keputusan Mendagri itu tidak dilaksanakan oleh KPU Riau mengingat rata-rata warga di sana telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu lalu.
Lima desa yang dimaksud yakni, Desa Rimbo Makmur, Rimba Jaya, Intan Jaya, Tanah Datar, dan Desa Muara Intan.
Koordinator aksi unjuk rasa itu, Beni, mengatakan, saat ini terdapat tiga calon legislatif yang merupakan warga di lima desa tersebut.
Ia mengatakan, mereka ada yang dari Partai Gerindra untuk maju pada pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau daerah pemilihan Rokan Hulu.
Berita Lainnya
Antrean warga pindah TPS di KPU Jakarta Pusat mengular ke Jalan Pejambon
15 January 2024 16:44 WIB
KI Pusat minta KPU tingkatkan layanan keterbukaan informasi terkait pemilu
25 May 2023 16:01 WIB
KPU Riau Sesuaikan Empat Pilkada Dengan Pusat
10 October 2014 23:20 WIB
Objek Vital Dijaga Ketat Jelang Pengumuman KPU Pusat
22 July 2014 10:20 WIB
KPU Pusat Tegaskan Tidak Ada Lagi Pemungutan Suara Ulang
20 July 2014 20:54 WIB
Perolehan Suara Lampung Telah Ditetapkan KPU Pusat
07 May 2014 9:15 WIB
KPU Pusat Tidak Tepat Waktu Target Rekapitulasi Nasional
04 May 2014 15:08 WIB
KPU Pusat Tetapkan Empat Dapil Untuk Dumai
11 March 2013 15:07 WIB