Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta Selasa, mengatakan instruksi tersebut yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021," kata dia.
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa-Bali 7-23 Desember
Pada instruksi kali ini aturan PPKM yang diterapkan mirip dengan yang tertera pada instruksi sebelumnya tentang wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Mendagri menyampaikan instruksi tentang wilayah-wilayah kabupaten kota yang ditetapkan berlevel 3, 2 ataupun 1.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: Menhub Budi Karya sebut angkutan logistik tidak dibatasi selama pemberlakuan PPKM Level 3
Kemudian penetapan level tersebut juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Dimana, level PPKM kabupaten kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Kemudian pada instruksi Mendagri juga mengatur penyesuaian soal pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar, aturan bekerja di kantor atau (WFO).
Penyesuaian PPKM soal pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan seni budaya, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal penyesuaian pembatasan terkait pesta pernikahan.
Baca juga: Instruksi terbaru mendagri untuk lanjutan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali
Penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten kota baik level 3, 2 maupun 1.
Pada Inmendagri kali ini Mendagri Tito Karnavian kembali menginstruksikan agar gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi.
Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Gubernur, bupati dan wali kota juga diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri serta kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Pemrov Riau terapkan PPKM level 3 selama libur Natal
Berita Lainnya
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan ancaman kemajuan teknologi bagi peradaban
04 May 2024 14:54 WIB
Empat stadion dan lapangan di Bali jadi lokasi latihan di Piala Asia Putri U-17
04 May 2024 14:44 WIB
UNRWA sebut perang di Jalur Gaza sama dengan perang terhadap perempuan
04 May 2024 14:38 WIB