Larangan peredaran minyak goreng curah dinilai bebani masyarakat

id Larangan minyak curah, minyak curah, dprd riau

Larangan peredaran minyak goreng curah dinilai bebani masyarakat

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto. (ANTARA/HO-Humas DPRD Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang peredaran minyak curah mulai 1 Januari 2022 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan menteri perdagangan (permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.

Menanggapi wacana itu, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis memperatanyakan alasan logis pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah.

Dia tidak sepakat dengan aturan tersebut yang dinilai membebani masyarakat yang dalam kesehariannya menggunakan minyak curah. Apalagi lagi minyak goreng curah relatif lebih murah dibandingkan minyak kemasan.

"Kita kurang sepakat karena tidak semua masyarakat di Riau mampu membeli minyak kemasan. Banyak yang menggunakan minyak curah, kalau bicara harga masyarakat lebih tau mana yang lebih murah. Apalagi di tengah kondisi COVID-19, ekonomi terdampak, kita tidak ingin masyarakat dirugikan dengan kebijakan yang membebani," kata Hardianto.

Alasan pemerintah melarang peredaran minyak curah karena harganya cenderung berfluktuasi mengikuti harga Crude Palm Oil (CPO) international. Selain itu minyak goreng kemasan mempunyai kemampuan untuk disimpan “storable” sehingga ketersediaanya dapat dikendalikan.

Menanggapi hal itu, menurut dia dirasa kurang tepat jika berdalih pengendalian harga. Keduanya, minyak curah dan kemasan mempunyai bahan baku yang sama berasal dari CPO. Sehingga, dia mengaku heran mengapa pemerintah ngotot mentiadakan minyak goreng curah yang secara rill produsennya merupakan masyarakat kurang mampu.

"Sepertinya alasan ini kurang tepat kalau bicara pengendalian harga. Apa bedanya dengan minyak kemasan yang bahan bakunya sama, dari sawit. Toh yang mengendalikan harga itu pemerintah, melalui regulasi yang ditetapkan," kata politisi Gerindra itu.

Sementara itu, salah seorang pedagang gorengan di Jalan Naga Sakti, Roni (38) mengaku tidak setuju dengan pelarangan penggunaan minyak goreng curah. Aturan ini dinilai tidak berpihak kepada pedagang kecil.

Alasan Roni selama ini menggunakan minyak goreng curah lantaran lebih murah sehingga dapat menekan biaya produksi.

"Kalau ditanya, saya tidak setuju. Saya gunakan minyak goreng curah karena lebih murah. Kami juga khawatir kalau gunakan kemasan tiba-tiba harganya meroket naik. Kami tidak ada pilihan lagi," papar dia.