Tiga Pejabat BNI Pekanbaru Tersangka Kredit Fiktif

id tiga pejabat, bni pekanbaru, tersangka kredit fiktif

Pekanbaru, (antarariau.com) - Polda Riau menetapkan tiga pejabat Bank BNI Pekanbaru sebagai tersangka kredit fiktif senilai Rp44,9 miliar.

"Iya, ketiganya sudah tersangka kasus kredit bermasalah," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, di Pekanbaru, Kamis.

Hanya saja, Polda Riau belum menahan ketiga tersangka itu. Polisi juga baru mengeluarkan identitas tersangka dengan nama inisial AY, CM, dan DS.

"Ketiganya pejabat di BNI yang meloloskan kredit itu," katanya.

Kasus kredit bermasalah itu bermula dari nasabah Rosinta Simarmata yang mengajukan kredit sebesar Rp4,9 miliar ke BNI tahun 2008. Dengan alasan untuk bisnis kebun kelapa sawit, Rosinta lalu menawarkan beberapa surat tanah milik banyak orang sebagai agunan kredit.

Setelah kredit dikabulkan pihak bank, belakangan malah timbul klaim dari pemilik lahan bahwa Rosinta membawa kabur kredit dan ternyata banyak surat tanah yang diagunkan tersebut fiktif.

Kuat dugaan, tiga pejabat BNI itu membantu meloloskan kredit tanpa melakukan pengecekan terhadap surat tanah.

Kepala Direktur Reskrim Umum Polda Riau, Kombes Kenedy, menambahkan tiga pejabat BNI itu sebelumnya juga telah memberikan kredit fiktif kepada seorang dibitur senilai Rp40 miliar. Ia mengatakan modus kedua kasus itu sama dan melibatkan ketiga tersangka.

Namun pihak kreditur itu sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang jelas kasus ini akan ada pengembangan ke arah sana. Semua yang terlibat dalam kasus ini akan kita periksa semuanya," katanya.

Mengenai ketiga tersangka dari BNI, ia mengatakan mereka baru akan ditahan setelah berkas lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.