Todung: Penahanan Tersangka Bioremediasi Chevron Rampas HAM

id todung penahanan, tersangka bioremediasi, chevron rampas ham

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kuasa hukum empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan perampasan hak asasi.

Hal ini dinyatakan dalam permohonan praperadilan tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI tersebut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan tanpa menunjukkan alasan objektif yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan.

“Penggunaan alasan subyektif untuk melakukan penahanan tidak sesuai dengan dasar menurut hukum dan dasar keperluan penahanan,” katanya.

Permohonan praperadilan menyebutkan bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Padahal, menurut Todung, Kejaksaan Agung belum memenuhi ketentuan adanya bukti permulaan untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi. “Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka sebelum dilakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang,” ujarnya.

Selain itu, Todung juga menyatakan bahwa pertimbangan penahanan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana merupakan pertimbangan yang tidak berdasar atas hukum. “Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran itu harus mempunyai alasan

Saksi ahli dalam sidang praperadilan tanggal 20 November 2012, Chairul Huda, juga mengatakan bahwa penahanan tidak sah jika alat bukti belum terpenuhi.

“Penahanan merupakan upaya paksa dan hanya bisa dilakukan sesuai undang-undang. Sifatnya ekseptional, sejauh dapat dilakukan pemeriksaan maka penahanan tidak diperlukan,” katanya.