Pekanbaru, (antarariau.com) - Kuasa hukum empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan perampasan hak asasi.
Hal ini dinyatakan dalam permohonan praperadilan tersangka Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI tersebut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan tanpa menunjukkan alasan objektif yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan.
“Penggunaan alasan subyektif untuk melakukan penahanan tidak sesuai dengan dasar menurut hukum dan dasar keperluan penahanan,” katanya.
Permohonan praperadilan menyebutkan bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Padahal, menurut Todung, Kejaksaan Agung belum memenuhi ketentuan adanya bukti permulaan untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi. “Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka sebelum dilakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga berwenang,” ujarnya.
Selain itu, Todung juga menyatakan bahwa pertimbangan penahanan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana merupakan pertimbangan yang tidak berdasar atas hukum. “Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran itu harus mempunyai alasan
Saksi ahli dalam sidang praperadilan tanggal 20 November 2012, Chairul Huda, juga mengatakan bahwa penahanan tidak sah jika alat bukti belum terpenuhi.
“Penahanan merupakan upaya paksa dan hanya bisa dilakukan sesuai undang-undang. Sifatnya ekseptional, sejauh dapat dilakukan pemeriksaan maka penahanan tidak diperlukan,” katanya.
Berita Lainnya
Terdakwa: JPU Salah Tangkap Tersangka Bioremediasi
17 June 2013 13:48 WIB
Testemonial Untuk Tersangka Bioremediasi Chevron
29 May 2013 22:25 WIB
Kejagung Jemput Paksa Tersangka Bioremediasi Chevron
17 May 2013 11:48 WIB
Tersangka : "Kasus Bioremediasi Adalah Fitnah"
03 May 2013 12:04 WIB
Cegah Tersangka Bioremediasi Chevron Tidak Berdasarkan Hukum
26 November 2012 17:18 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB